*Buntut Putusan Kasasi MA yang Menangkan PT Porta Nigra
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan bukti-bukti baru. Hal ini terkait dengan rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Porta Nigra, terkait persoalan sengketa tanah di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kami akan maju terus pantang mundur. Kami sudah pasti akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA yang memenangkan PT Porta Nigra," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Jumat (17/2).
Jika dalam pemeriksaan PK nanti MA kembali memenangkan PT Porta Nigra, lanjut dia, pihaknya akan kembali mengulang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Perlu ada novum (bukti), jika itu tidak bisa kita tempuh, kami akan ulang lagi perkaranya ke PN (Jakarta Barat). Untuk itu, kami akan lihat bukti-bukti baru apa yang bisa dikumpulkan untuk mengajukan PK kepada MA," jelas Fadjar.
Menurutnya, Pemprov DKI memiliki bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan lahan seluas 15 hektar di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. "Kami sudah lama membahas (novum) itu dan bukti kepemilikan jelas Pemprov melalui pembebasan. Tanya ke Porta Nigra punya surat apa? Tapi MA kok malah memenangkannya di majelis kasasi," papar dia.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu menuturkan, putusan MA yang memenangkan PT Porta Nigra hanyalah satu dari tiga perkara yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Ketiganya saat ini juga masih dalam proses hukum.
Dalam upaya perlawanan hukum terkait sengketa dengan PT Porta Nigra yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tutur dia, pihaknya telah memenangkan sebagian gugatannya di tingkat Pengadilan tingkat pertama. Pemprov DKI juga mengajukan Banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
Namun, eksekusi belum dapat dilakukan, lantaran PT Porta Nigra mengajukan kasasi kepada MA. “Tapi meski sudah ada keputusan hukum dari MA yang memenangkan PT Porta Nigra, kami tetap tidak akan menyerah. Kami akan terus melakukan perlawan hukum untuk mempertahankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Kami siap mengajukan PK atas keputusan MA tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Rahayu juga meminta masyarakat Meruya selatan tidak khawatir akan kehilangan tempat tinggalnya. Sebab, Pemprov DKI masih memiliki peluang untuk memenangkan perkara tersebut. “Peluang untuk menang bagi Pemprov DKI masih terbuka lebar. Kami sedang persiapkan untuk itu dengan maksimal,” tutur Rahayu.
Seperti diketahui, putusan MA mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi material sebesar Rp 291 miliar dan imaterial Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.(bjc/irw)
|