SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk mempercepat penyelesaian pembangunan proyek jalan Tol Balikpapan - Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 99,02 km yang hingga saat ini masih ada terkendala dengan pembebasan lahan yang dilaluinya, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas PU Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim melakukan pertemuan berbagai unsur pemerintahan di Kaltim dan juga Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH & H) untuk mendapatkan solusi penyelesaian proyek jalan tol tersebut agar dapat berjalan lebih cepat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Bina Marga PU Tata Ruang dan Perumahan Rakyat, Joko Setiono kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Sabtu (11/2). Menurutnya bahwa guna menyikapi dari kunjungan kerja Gubernur ke lapangan terkait pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda dengan melakukan pertemuan pada tanggal (8/2) dengan semua unsur terkait; Pangdam Mulawarman, Kapolda Kaltim, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim, Sekdaprov, Asisten I Sekdaprov Kaltim, Badan Peryanahan Nasional (BPN) kota Samarinda, BPN kota Balikpapan (BPN) Sekdakota BPN, As Intel Kajati, As Datun Kajati, Ka Balai BPKSDA, Kadis PUPR, Kadis Kehutanan, Kadis Pertambangan, Ka Balai Jalan Nasional XII, Investor Jasa Marga/BUJT di ruang rapat transit Kodam VI Mulawarman di Balikpapan.
Diterangkan Joko Setiono selaku Kabid Bina Marga bahwa pertemuan tersebut, "Pertama untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan lahan yang ada di Seksi 4 ( Palaran-Jbt Mahkota) yang dilakukan secara persuasif & taat aturan, terkait trase jalan Tol yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Menteri PU, SK Penlok Gub, RTWP Prov Kaltim, namun ternyata masih ada kegiatan berupa pendirian bangunan Penangkaran Rusa Taman Satwa yang sampai saat ini belum ada IMB, Amdal, Situ dan siup, serta belum ada izin lokasi Penangkaran rusa," terang Joko.
Dalam pertemuan tersebut adanya arahan dan pandangan Pangdam, Kapolda, Kajati Kaltim serta Sekdaprov yang menyatakan bahwa dengan memperhatikan Inpres no 1/2016 dan Perpres no 3/2016, maka Gubernur dapat melakukan diskresi terhadap percepatan 9 program Nawacita bapak Presiden sebagai Kegiatan Strategis Nasional yang salah satunya adalah pembangunan jalan TOL Balikpapan -Samarinda, jelas Joko Setiono.
Kabid Bina Marga Joko Setiono juga mengatakan bahwa, pada kesempatan tersebut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak langsung menugaskan Kadis Kehutanan, Ka BPKSDA serta Kadis PUPR & Pera untuk melakukan klarifikasi ke Kementerian Kehutanan terhadap Izin Penangkaran Rusa yang terbit tahun 2010, namun selang 2 tahun berjalan setelah SK terbit, tidak ada kegiatan nyata sehingga Izin dengan sendiriya batal, tegasnya.
Ditambahkan pula bahwa, pertemuan dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Sabtu (11/2) pertemuan dengan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), Kementerian PUPR dimana Lahan jalan Tol Seksi 4 yang melintasi areal Taman Satwa Penangkaran Rusa yang baru dibangun oleh pihak swasta, tanpa memiliki IMB, SITU dan izin lokasi.
Hal yang sama dengan lanjutan pembangunan jalan Tol Samarinda-Bontang, diupayakan oleh pihak BPJT dengan usulan pembiayaan konstruksi ke Kementerian Keuangan sambil melengkapi Kriteria dokumen administrasi dan teknis untuk siap lelang Investor.
Demikian juga pada skema pembiayaan Pembangunan Jembatan Nipah, Nipah-Melawai juga jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Penajam Paser Utara (PPU) dan Balikpapan, segera disinergikan dengan rencanan penyelesaian Jembatan Pulau Balang bentang panjang yang penyelesaiannya Desember 2019, papar Joko.
Terkait lokasi jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang terdapat tempat penangkaran Rusa, Joko mengatakan bahwa setelah melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan masih menunggu hasil telaah staf yang berdasarkan surat Gubenur Kaltim untuk mendapatkan keputusan Menteri LH & K, pungkas Joko Setiono.(bh/gaj) |