BANDUNG, BeritaHUKUM - Masjid Raya Bandung, sedang berada di titik krusial sejarahnya, sejak 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid yang berdiri di jantung Kota Bandung itu.
Pemprov Jabar Lepas Tangan, Masjid Raya Bandung Ditinggalkan dalam Kerusakan dan Ketidakjelasan,
Keputusan ini tidak hanya memicu keprihatinan, tetapi juga membuka tabir persoalan serius tata kelola, transparansi anggaran, dan tanggung jawab negara terhadap warisan wakaf umat Islam.
Masjid yang telah berdiri selama sekitar 215 tahun, mampu menampung hingga 12.000 jamaah, dan memiliki nilai sejarah internasional, khususnya dalam peristiwa Konferensi Asia Afrika 1955, kini dipaksa bertahan hidup hanya dari kencleng dan donasi jamaah.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA., menyebutkan, penghentian bantuan dilakukan dengan dalih masjid tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Konsekuensinya, Pemprov Jabar menarik 23 orang tenaga kerja (alih daya) sekaligus menghentikan seluruh dukungan finansial.
"Ketika dianggap aset, pemerintah mengelola dan mendanai. Ketika dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas begitu saja. Ini logika yang problematik," tegas Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, saat Konferensi Pers, Selasa (6/1/2026), di Ruang Rapat Masjid Raya Bandung, jalan Dalem Kaum No.14, Kota Bandung.
Ironisnya, sejak 2002, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, masjid ini secara resmi ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Status itu melekat selama lebih dari dua dekade, hingga Provinsi Jawa Barat membangun Masjid Raya Al Jabbar, sejak saat itu, Masjid Raya Bandung perlahan tersingkir dari prioritas.
Alih-alih diwariskan dalam kondisi layak, kepengurusan nadzir yang baru justru menerima 135 titik kerusakan fisik bangunan. Dari kebocoran, fasilitas rusak, hingga infrastruktur vital yang tidak terawat.
Lebih jauh, Roedy mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan, terdapat sekitar Rp.7,6 miliar dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas dalam pengelolaan sebelumnya yang bersumber dari pemerintah.
"Kami bahkan tidak pernah tahu berapa sebenarnya dana yang diberikan Pemprov Jabar ke Masjid Agung selama ini, tidak pernah ada forum duduk bersama. Transparansi nol," ungkap Roedy.
Karena itu, Roedy menegaskan, Nadzir harus diaudit, bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk membuka kebenaran kepada publik.
Secara hukum, Masjid Raya Bandung adalah tanah wakaf Wiranatakusumah IV, dengan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf yang sah dan terdaftar sejak 1994, dalam sistem perwakafan nasional, negara tidak boleh memperlakukan wakaf sebagai aset pemerintah.
"Undang-Undang Wakaf dengan jelas menempatkan pemerintah sebagai pengawas, bukan pemilik, maka keliru jika Pemprov Jabar sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional," tegas Roedy.
Pernyataan Pemprov Jabar bahwa masjid ini "bukan aset" justru memperlihatkan pengakuan tidak langsung bahwa selama ini telah terjadi pengelolaan atas aset wakaf seolah-olah milik negara, sebuah preseden yang berbahaya.
Sejak 1 Januari 2026, Masjid Agung Bandung dinyatakan otonom dan mandiri, namun kemandirian ini tidak datang dengan kesiapan, melainkan dengan beban.
Setiap bulan, Masjid Raya Bandung membutuhkan sekitar Rp.150 juta hanya untuk operasional dasar, listrik, air, kebersihan, keamanan, dan pelayanan jamaah, tanpa itu, Masjid akan lumpuh.
"Masjid mau dibawa ke mana kalau tidak ada air dan listrik? Ini pusat ibadah, pusat belajar, ribuan orang shalat di sini setiap hari," ujar Roedy dengan nada getir.
Roedy menolak anggapan bahwa pengelola masjid sedang "mengemis", "Kami bukan mengemis, pohon tumbang, jalan bolong, orang terkapar di jalan itu tanggung jawab negara, orang miskin wajib dibantu, lalu mengapa masjid bersejarah ini diperlakukan seolah beban?", tegasnya.
Roedy mempertanyakan secara terbuka: apakah menghentikan dukungan finansial terhadap masjid ikonik Jawa Barat merupakan prestasi birokrasi, atau justru cerminan kondite tata kelola yang buruk?, Roedy menyebut kebijakan ini aneh, janggal, dan sulit diterima akal sehat.
Masjid Raya Bandung bukan sekadar bangunan religius Masjid ini adalah aset sejarah bangsa Indonesia, saksi perjalanan Asia-Afrika, ruang tafakur para pemimpin dunia, dan simbol Islam Nusantara.
Namun hingga kini, tower masjid dibiarkan mangkrak selama dua tahun, status pergub lama belum dicabut, bantuan dihentikan secara cepat, kebutuhan dasar ditinggalkan, publik tidak pernah diberi informasi utuh.
"Infak Rp.2 miliar bagi Pemprov Jabar itu kecil, tapi bagi kami, masjid ini adalah marwah, kami tidak akan kecil hati, tapi kami akan terus bertanya," tegas Roedy.
Masjid Raya Bandung bukan milik Pemprov Jabar, bukan pula alat pencitraan kekuasaan. Ia adalah wakaf umat, sebagaimana wakaf telah dijaga sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
"Publik harus tahu. Masjid Agung bukan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan karena itu, Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang," pungkas Roedy.
Kini, pertanyaannya mengarah ke satu titik, apakah negara hadir menjaga warisan peradaban, atau justru menjauh ketika tanggung jawab menjadi berat?, Masjid Agung Bandung sedang menunggu jawabannya bersama jutaan umat yang peduli.(RED/arcom-media/bh/sya) |