Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembiusan
Pemudik Harus Waspadai Kejahatan Pembiusan
Saturday 20 Aug 2011 22:44:57
 

Pemudik yang menjadi korban pembiusan di angkutan umum (Foto: Istimewa)
 
TEGAL-Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo mengimbau kepada para pemudik pengguna bus umum dan kereta api untuk mewaspadai segala bentuk kriminalitas yang mungkin terjadi selama perjalanan.

"Pemudik yang menggunakan jasa angkutan umum menjadi prioritas seluruh jajaran Polri, terutama adanya sabotase dan terorisme pada kereta api yang dilakukan pihak-pihak tertentu ataupun kriminalitas angkutan bus dengan modus pembiusan," katanya saat meninjau pelayanan mudik Lebaran 2011 di Stasiun Besar Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (20/8).

Ia menjelaskan, seperti dikutip Antara, untuk mencegah sabotase, terorisme dan bentuk kejahatan lainnya terhadap pemudik saat dalam perjalanan, seluruh jajaran kepolisian telah melakukan persiapan pencegahan yang optimal, sehingga para pemudik merasa nyaman selama mudik dan balik.

Untuk menjaga keamanan para pemudik, terutama yang menggunakan jasa kereta api, ujarnya, petugas kepolisian akan ditempatkan di sepanjang jalur kereta sehingga aksi sabotasea, terorisme atau kejahatan lainnya dapat diantisipasi.

Petugas, kata Kapolri, telah mendirikan posko keamanan di terminal dengan personel kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk mengantisipasi aksi pembiusan yang kerap terjadi di tempat tersebut selama Lebaran. (mic/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2