Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu Lintas
Pemulung Korban Tabrak Lari di Flyover Tegal Parang Mampang
2016-04-19 19:25:42
 

Pemulung Korban Tabrak Lari laki-laki tanpa identitas meninggal dunia di Flyover Tegal Parang Mampang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang tuna wisma atau pemulung berusia sekitar (35), ditemukan tewas di lokasi diduga akibat tabrak lari di Flyover Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

"Telah ditemukan seorang laki-laki tanpa identitas meninggal dunia di Flyover Tegal Parang, Mampang," kata Kompol Priyo, Selasa (19/4).

Dikatakan Kompol Priyo, diduga korban merupakan pemulung yang mengalami tabrak lari. "Dilihat dari posisi penemuan meninggalnya, orang tersebut diduga korban tabrak lari," ungkapnya.

Ia menyampaikan, anggota Polsek Mampang Prapatan kemudian menghubungi Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Setelah Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan datang di lokasi, penanganan selanjutnya diserahkan ke Laka Lantas. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, peristiwa tabrak lari di flyover Tegal Parang arah timur tepatnya di dekat RS Medistra.

"Pelaku diketahui menggunakan mobil minibus," papar AKBP Budiyanto.

Korban semula berjalan kaki dari arah Mampang ke Gatot Subroto. Sesampainya di flyover Tegal Parang, korban ditabrak mobil dari belakang. Petistiwa terjadi begitu cepat, sehingga tidak ada yang mengetahui plat nomor kendaraan penabrak.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2