ACEH, Berita HUKUM - Pemusnahan bawang illegal hasil penindakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa, dari Kapal KM Anta Sena sekitar pukul 02:00 WIB pada tanggal 26 maret 2013, saat melakukan pembongkaran di daerah Lubuk Damar kabupaten Aceh Tamiang.
Serta Mie Instan hasil Penindakan petugas KPPBC, pada tanggal 02 November 2010 dari kapal motor (KM) Sumber Abadi Indah, di desa Merande kecamatan Manyak Payet kabupaten Aceh Tamiang, terkesan ditutup-tutupi terhadap media, hanya beberapa orang wartawan saja yang mengetahui informasi pemusnahan barang illegal tersebut.
Berdasarkan keputusan kepala kantor KPPBC Pratama kuala Langsa, Nomor KEP -01/WBC.01/KPP.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, dan surat keputusan Nomor KEP-02/WBC.01/KPP.05/2012 tanggal 02 maret 2013, barang tersebut dinyatakan milik negara.
Persetujuan Menteri keuangan RI Nomor S-720/MK.6/2012, tanggal 28 Desember 2012 barang tersebut menjadi milik Negara untuk dijual atau dimusnahkan, maka barang hasil Penindakan yang dilakukan petugas KPPBC Pratama Kuala Langsa, di dua tempat yang berbeda dilakukan pemusnahan, pada hari Selasa (14/5) di areal pelabuhan Langsa.
Sementara Kasi penyidikan KPPBC pratama Kuala Langsa Eko Fahruli saat bertemu dengan media ini Selasa (14/5) di kantornya mengatakan pemusnahan Bawang dan Mie Instan ini mendadak, bukan kita tidak terbuka ada kita undang beberapa orang wartawan saja.
Pemusnahannya mendadak karena bawang (barang bukti), sudah busuk serta sudah mengeluarkan aroma tak sedap.
Mengenai jumlah yang kita musnahkan sesuai data yang lama, lebih kurang 33 ton bawang, dan sedangkan untuk Mie Instan tidak disebutkan jumlahnya, diduga pemusnahan barang illegal tersebut hanya Formalitas dan sebagian Barang Bukti (BB), sudah diperjualbelikan olek oknum-oknum terkait.
Saat ditanya kenapa barang bukti bawang Merah ilegal asal Malaysia tersebut berbeda jumlah dengan saat penangkapan, Eko Fahruli menjawab, itu berdasarkan jumlah pada saat kita data dulu, berdasarkan hasil pendataan saat penangkapan dan pejarahan yang dilakukan beberapa oknum preman, hal tersebut juga tidak terdata atau ditutupi oleh petugas KPPBC, ini merupakan pembohongan publik.(bhc/kar) |