Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Pemusnahan Miras Warnai HUT Kota Manokwari Ke-114
Friday 09 Nov 2012 14:59:47
 

Pemusnahan Miras (Foto: Ist)
 
MANOKWARI, Berita HUKUM - Sejumlah kemasan minuman keras sitaan hasil razia, dimusnahkan usai upacara peringatan HUT Kota Manokwari, dimusnahkan oleh bupati bersama Muspida, dengan disaksikan oleh seluruh peserta upacara di halaman kantor Bupati, Kamis (8/11).

Jenis miras yang dimusnahkan, di antaranya cap tikus dalam kemasan botol vit besar sebanyak 4.309 botol, cap tikus dalam kemasan botol vit kecil sebanyak 65 botol, cap tikus dalam kemasan jerigen sebanyak 45 liter, bir bintang sebanyak 82 kaleng, dan mensen house sebanyak 2 botol.

Pelaksanaan razia miras tersebut berdasarkan keputusan Bupati Manokwari No.332/2006 tentang pemberlakukan peraturan daerah Kabupaten Manokwari No. 5/2006 tentang larangan penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Berdasarkan perda tersebut, maka beberapa bulan lalu tim pengawasan miras melakukan razia, baik di pelabuhan maupun di sejumlah rumah warga yang diduga menjual miras, dan miras hasil siataan tersebut kemudian dimusnahkan seusai upacara peringatan HUT Kota Manokwari.

Bupati kepada Tim Miras gabungan berharap ke depan dapat bekerja lebih optimal, bekerja keras, agar Kabupaten Manokwari benar-benar bebas dari Miras. Dan yang patut menjadi perhatian Tim ini adalah, supaya ketika melakukan operasi dan berhasil menyita Miras, dan miras hasil sitaan disimpan dalam satu tempat yang aman.

“Jangan sampai ada mengambil dan mengonsumsinya, karena masih banyak aparat dan PNS yang minum hingga mabuk, dan mengalami kecelakaan. Bahkan banyak yang melakukan tindakan anarkis,” kata Bupati.

Bupati meminta hal ini harus disikapi positif oleh tim gabungan maupun aparat keamanann, untuk bersama-sama melaksanakan perda No. 5/2006 dengan ikut mengawasi peredaran miras, karena miras ini telah dikutuk dan dilarang beredar di Mnokwari, supaya Manokwari kota Injil ini tetap aman dan damai,(ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2