MANOKWARI, Berita HUKUM - Sejumlah kemasan minuman keras sitaan hasil razia, dimusnahkan usai upacara peringatan HUT Kota Manokwari, dimusnahkan oleh bupati bersama Muspida, dengan disaksikan oleh seluruh peserta upacara di halaman kantor Bupati, Kamis (8/11).
Jenis miras yang dimusnahkan, di antaranya cap tikus dalam kemasan botol vit besar sebanyak 4.309 botol, cap tikus dalam kemasan botol vit kecil sebanyak 65 botol, cap tikus dalam kemasan jerigen sebanyak 45 liter, bir bintang sebanyak 82 kaleng, dan mensen house sebanyak 2 botol.
Pelaksanaan razia miras tersebut berdasarkan keputusan Bupati Manokwari No.332/2006 tentang pemberlakukan peraturan daerah Kabupaten Manokwari No. 5/2006 tentang larangan penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.
Berdasarkan perda tersebut, maka beberapa bulan lalu tim pengawasan miras melakukan razia, baik di pelabuhan maupun di sejumlah rumah warga yang diduga menjual miras, dan miras hasil siataan tersebut kemudian dimusnahkan seusai upacara peringatan HUT Kota Manokwari.
Bupati kepada Tim Miras gabungan berharap ke depan dapat bekerja lebih optimal, bekerja keras, agar Kabupaten Manokwari benar-benar bebas dari Miras. Dan yang patut menjadi perhatian Tim ini adalah, supaya ketika melakukan operasi dan berhasil menyita Miras, dan miras hasil sitaan disimpan dalam satu tempat yang aman.
“Jangan sampai ada mengambil dan mengonsumsinya, karena masih banyak aparat dan PNS yang minum hingga mabuk, dan mengalami kecelakaan. Bahkan banyak yang melakukan tindakan anarkis,” kata Bupati.
Bupati meminta hal ini harus disikapi positif oleh tim gabungan maupun aparat keamanann, untuk bersama-sama melaksanakan perda No. 5/2006 dengan ikut mengawasi peredaran miras, karena miras ini telah dikutuk dan dilarang beredar di Mnokwari, supaya Manokwari kota Injil ini tetap aman dan damai,(ipb/bhc/rby) |