Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Penambangan Pasir Rusak Pantai Merauke
Saturday 06 Aug 2011 21:35:25
 

Istimewa
 
MERAUKE-Penambangan pasir ilegal di kawasan Pantai Merauke, Papua, hingga kini masih terus berlangsung meski sudah dilarang oleh pemerintah setempat. Penambangan pasir secara ilegal itu menyebabkan abrasi kian parah dan rusaknya kawasan pantai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (6/8), penggalian pasir bahkan juga dilakukan di sisi bahu jalan aspal di daerah pesisir. Hal itu membuat badan jalan rawan rusak. Di pantai, pohon-pohon kelapa banyak yang tumbang karena tergerus abrasi.

Di Merauke, seperti diberitakan kompas.com, harga pasir berkisar Rp 500.000-Rp 800.000 per rit bergantung pada kualitas pasir. Kawasan pantai menjadi sasaran penambangan pasir karena Merauke tidak memiliki sumber penambangan pasir.

Berdasarkan hitungan World Wildlife Fund (WWF) Wilayah Merauke, Mappi, dan Asmat, laju abrasi di beberapa kawasan pantai di Merauke yang di antaranya dipicu penambangan liar mencapai hampir satu meter per tahun. Selama 12 tahun terakhir, pantai Merauke telah tergerus hingga sekitar 10 meter.

Menurut Marthinus C Wattimena, Koordinator WWF Wilayah Merauke, penambangan pasir ilegal terus berlangsung, karena adanya permintaan yang juga terus mengalir. Sudah waktunya pemerintah setempat mengentikannya, agar tidak terjadi kerusakan leingkungan yang makin parah.(kpc/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2