Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Penambangan Pasir Rusak Pantai Merauke
Saturday 06 Aug 2011 21:35:25
 

Istimewa
 
MERAUKE-Penambangan pasir ilegal di kawasan Pantai Merauke, Papua, hingga kini masih terus berlangsung meski sudah dilarang oleh pemerintah setempat. Penambangan pasir secara ilegal itu menyebabkan abrasi kian parah dan rusaknya kawasan pantai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (6/8), penggalian pasir bahkan juga dilakukan di sisi bahu jalan aspal di daerah pesisir. Hal itu membuat badan jalan rawan rusak. Di pantai, pohon-pohon kelapa banyak yang tumbang karena tergerus abrasi.

Di Merauke, seperti diberitakan kompas.com, harga pasir berkisar Rp 500.000-Rp 800.000 per rit bergantung pada kualitas pasir. Kawasan pantai menjadi sasaran penambangan pasir karena Merauke tidak memiliki sumber penambangan pasir.

Berdasarkan hitungan World Wildlife Fund (WWF) Wilayah Merauke, Mappi, dan Asmat, laju abrasi di beberapa kawasan pantai di Merauke yang di antaranya dipicu penambangan liar mencapai hampir satu meter per tahun. Selama 12 tahun terakhir, pantai Merauke telah tergerus hingga sekitar 10 meter.

Menurut Marthinus C Wattimena, Koordinator WWF Wilayah Merauke, penambangan pasir ilegal terus berlangsung, karena adanya permintaan yang juga terus mengalir. Sudah waktunya pemerintah setempat mengentikannya, agar tidak terjadi kerusakan leingkungan yang makin parah.(kpc/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2