Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Penambangan Pasir Rusak Pantai Merauke
Saturday 06 Aug 2011 21:35:25
 

Istimewa
 
MERAUKE-Penambangan pasir ilegal di kawasan Pantai Merauke, Papua, hingga kini masih terus berlangsung meski sudah dilarang oleh pemerintah setempat. Penambangan pasir secara ilegal itu menyebabkan abrasi kian parah dan rusaknya kawasan pantai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (6/8), penggalian pasir bahkan juga dilakukan di sisi bahu jalan aspal di daerah pesisir. Hal itu membuat badan jalan rawan rusak. Di pantai, pohon-pohon kelapa banyak yang tumbang karena tergerus abrasi.

Di Merauke, seperti diberitakan kompas.com, harga pasir berkisar Rp 500.000-Rp 800.000 per rit bergantung pada kualitas pasir. Kawasan pantai menjadi sasaran penambangan pasir karena Merauke tidak memiliki sumber penambangan pasir.

Berdasarkan hitungan World Wildlife Fund (WWF) Wilayah Merauke, Mappi, dan Asmat, laju abrasi di beberapa kawasan pantai di Merauke yang di antaranya dipicu penambangan liar mencapai hampir satu meter per tahun. Selama 12 tahun terakhir, pantai Merauke telah tergerus hingga sekitar 10 meter.

Menurut Marthinus C Wattimena, Koordinator WWF Wilayah Merauke, penambangan pasir ilegal terus berlangsung, karena adanya permintaan yang juga terus mengalir. Sudah waktunya pemerintah setempat mengentikannya, agar tidak terjadi kerusakan leingkungan yang makin parah.(kpc/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2