Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jalan Rusak
Penanganan Jalan Nasional yang Rusak Akibat Genangan Air
Saturday 26 Jan 2013 17:17:48
 

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perbaikan jalan-jalan nasional yang mengalami kerusakan akibat genangan air, akibat banjir di Jakarta ditangani terlebih dahulu yang sifatnya tanggap darurat sehingga jangan sampai mengganggu kegiatan masyarakat bahkan mengakibatkan kecelakaan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak dalam acara di Jak TV (25/1). Hermanto melanjutkan penanganan tersebut adalah dengan cara menutup lubang-lubang terlebih dahulu, agar fungsional dengan baik.

Sementara itu, dengan kondisi hujan yang saat ini turun terus menerus tentunya mengakibatkan pekerjaan dapat terganggu. Namun, Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini menggunakan alat kompresor, sehingga dalam penanganannya dapat cepat kering.

"Memang menangani jalan harus kering, supaya lekatannya memadai, dengan kondisi Jakarta seperti akhir-akhir ini kami gunakan kompresor untuk mengeringkan, yang penting ada penanganan, lalu selanjutnya setelah musim kering baru ditangani secara permanen," tambah Hermanto.

Selanjutnya Hermanto menyebutkan beberapa ruas jalan yang saat ini sudah ditangani adalah MT Haryono, Yos Sudarso, di Jakarta Utara banyak disana, Bogor (Puncak) yang terdapat longsoran, selain itu juga dilakukan penanganan di jalan tol diantaranya Rambutan-Pondok Indah, Jakarta-Tangerang juga termasuk jalan aksesnya.

Seperti diketahui sebelumnya Dirjen Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan, dari 453 Km panjang jalan nasional di Jabodetabekjur, 106 Km diantaranya mengalami kerusakan akibat banjir. Namun kerusakan tersebut berupa spot-spot, bukannya menyeluruh pada sepanjang 106 Km tersebut.

Djoko Murjanto menerangkan, dari kebutuhan dana perbaikan tanggap darurat Rp55 miliar, Rp23 miliar-nya akan diambil dari dana pemeliharaan rutin jalan Jakarta. Sementara sisa kekurangannya, akan dicarikan dari pos anggaran lain di Ditjen Bina Marga.(nrm/pu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Jalan Rusak
 
  Balai Besar PU Pro Penambang Merusak Jalan Provinsi
  Warga Senebok Baro Blokir Jalan Tuntut Developer Griya Kartika Permai Perbaiki Jalan Rusak
  Jalan Rusak Parah Memprihatinkan Menuju Kecamatan Linge, Aceh
  Gerah dengan Lumpur di Jalan yang Rusak, Warga Kembali Blokir Jalan Padat Karya
  Jl Lebak Bulus 1 Rusak Hingga Ratusan Meter
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2