Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kapolri
Penanganan Terorisme 100 Hari Kerja Kapolri, Eks Napiter: Kemajuan yang Sangat Baik
2021-05-15 07:53:42
 

Eks napiter Kurnia Widodo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diketahui sudah genap 100 hari menduduki jabatan sebagai Kapolri dinilai telah menampilkan kinerja baik terlebih dalam bidang penanggulangan radikalisme dan terorisme.

Hal itu disampaikan Kurnia Widodo yang merupakan seorang eks narapidana terorisme (napiter) dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/5).

"Penanganan radikalisme dan terorisme oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia mengalami kemajuan yang sangat baik sesuai target yang dicanangkan oleh Kapolri dalam program 100 harinya," kata Kurnia.

"Meskipun ada kejadian bom Gereja Katedral Makassar dan teror Mabes Polri oleh seorang wanita 'lone wolf', sebelumnya Polri telah menangkap sekitar 70 tersangka kasus terorisme sejak awal Januari sebagai upaya penggagalan tindak pidana terorisme atau preventive strike. Dan puluhan lainnya usai kejadian tersebut, yang mana ditemukan senjata dan amunisinya serta bom TATP berjenis high explosive (daya ledak tinggi)," imbuh dia.

Dirinya juga mengungkapkan penanganan terorisme semasa Polri dijabat oleh sosok mantan Kabareskrim itu lebih mengedepankan pendekatan secara humanis.

"Bahkan pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan dalam penanganan terorisme sekarang lebih terasa. Sejak dari penangkapan Kepolisian sudah melibatkan psikolog, sebagai bentuk penegakkan hukum yang lebih manusiawi dan tanggung jawab publik dalam penguatan komunikasi terhadap publik. Juga wujud dari pencegahan konflik sosial, terutama dari keluarga dan masyarakat di lingkungan pelaku teror atau kelompok radikal. Upaya ini dilakukan berdasarkan dari pengalaman penangkapan dimana pelaku kadang melibatkan wanita dan anak-anak. Hal-hal ini juga dicanangkan oleh Kapolri dalam program 100 harinya," tutur Kurnia Widodo.

Dalam proses pemidanaan bagi pelaku terorisme, menurut dia, Polri juga masih memberikan perhatian dengan menerapkan program deradikalisasi.

"Kemudian, saat pelaku sudah di dalam Lapas, Polri bekerja sama dengan Kemenkumham, dalam hal ini pihak lapas, ikut membantu merumuskan proses deradikalisasi, seperti melakukan ikrar kesetiaan kepada NKRI dan mensosialisasikan berita ikrar tersebut agar menjadi pemicu deradikalisasi bagi teman-teman komunitasnya yang masih radikal. Seperti ikrar seorang tokoh Jamaah Ansharut Daulah (JAD atau afiliasi ISIS) untuk setia kepada NKRI dan keluar dari kelompok radikal," jelasnya.

Tak hanya itu kata dia, Polri juga memberikan perhatian soal bidang ekonomi kepada para napiter yang sudah selesai menjalani pemidanaannya melalui program pemberdayaan ekonomi.

"Setelah pelaku (terorisme) bebas ada program selanjutnya, dimana Baintelkam dan Detasemen Densus 88 AT ikut membantu pemberdayaan ekonomi mantan pelaku dan bagaimana agar mereka dapat diterima di masyarakat lingkungannya," tandasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya ketegasan Polri guna mewujudkan penegakkan hukum dalam kasus terorisme juga tampak nyata. "Masalah terorisme tidak dapat selesai jika hulunya tidak diperhatikan, yaitu paham dan gerakan intoleransi. Intoleransi adalah ladang subur bagi tumbuhnya radikalisme dan terorisme. Hal ini tidak luput dari perhatian Kapolri. Dengan tegas dan sigap kepolisian membatasi dan memproses hukum gerakan-gerakan intoleran seperti HTI dan FPI. Bahkan kepolisian berhasil menangkap anggota kelompok FPI di Condet dan Bekasi dimana ditemukan bahan peledak jenis TATP. Juga kepolisian menangkap jubir FPI Munarman, karena ikut dalam baiat kepada amir ISIS Abu Bakar al Baghdadi di tiga tempat acara, yaitu Jakarta, Makassar dan Medan. Hal ini adalah sebagai wujud percepatan penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik," paparnya.

"Di lain pihak, Polri dengan cepat menanggapi laporan komnas HAM tentang kasus penembakan laskar FPI, ini adalah aplikasi dari program Kapolri dalam penegakkan hukum yang berkeadilan, meskipun hal tersebut melibatkan pelaku dari aparat kepolisian itu sendiri. Tak butuh waktu lama, kepolisian dengan cepat menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Semua proses tersebut dilakukan dengan transparan. Secara garis besar program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah berhasil dengan baik. Bravo Polri," tambah dia.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2