BANDA ACEH, Berita HUKUM - Data korban bencana seringkali simpang siur dan saling berbeda. Itu adalah hal yang wajar. Tidak mungkin begitu terjadi bencana, saat itu juga tersedia data lengkap.
Banyak faktor-faktor yang menyebabkan data berkembang, seperti kendala aksesibilitas, komunikasi, pencatatan dan sebagainya.
Data korban bencana selalu ada dinamika sesuai dengan perjalanan waktu. Untuk itulah perlunya verifikasi data. Instansi yang berwenang mengeluarkan data bencana adalah BPBD dan BNPB.
Berdasarkan data sementara korban gempa 6,2 SR, maka tercatat 30 orang meninggal, yaitu 12 orang di Bener Meriah dan 18 orang di Aceh Tengah. Di Bener Tengah korban meninggal berasal dari 5 desa, yaitu:
- Desa Suka Makmur, Kec Wih Pesam = 4 orang
- Desa Cekal baru, Kec Timah Gajah = 1 orang
- Desa Sukaramai, kec Wih Pesam = 3 orang
- Desa Muyang Kute, Kec Bukit = 3 orang
- Desa Cekal, Kec. Timang Gajah = 1 orang
Sedangkan di Kab. Aceh Tengah korban meninggal berasal dari:
- Desa Telege Atu, Kec Kute Panang = 1 orang
- Desa Pantan Jerik, Kec Kute Panang = 1 orang
- Desa Blang Mancung Atas, Kec. Ketol = 7 orang
- Desa Blang Mancung Bawah, Kec. Ketol = 2 orang
- Desa Selun, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Sp. Juli, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Serempah, Kec Ketol = 2 orang
- Desa Bah, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Kala Ketol, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Cang Duri, Kec Ketol = 1 orang
Pendataan masih terus dilakukan di lapangan.(bpb/bhc/rat). |