Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pencegahan Lebih Banyak Selamatkan Uang Negara
Thursday 23 Oct 2014 17:22:42
 

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas.(Foto: dok.BH)
 
MEDAN Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin memaksimalkan fungsi pencegahan, karena upaya ini lebih banyak menyelamatkan keuangan negara dibandingkan penindakan.

Wakil Ketua KPK M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum (62) ketika menyampaikan hasil supervisi kepada anggota DPRD Sumatera Utara dalam rapat paripurna di Medan, Rabu, (22/10) mengatakan, sejak 2005-2014 KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 249 triliun.

Dari jumlah tersebut, kata dia, total penyelamatan uang negara dari pencegahan yang paling besar yakni mencapai Rp 247 triliun lebih.

Sedangkan total penyelamatan uang negara yang didapatkan KPK dari penindakan praktik korupsi hanya Rp 1,272 triliun. Karena itu, KPK terus memaksimalkan fungsi pencegahan, meski tetap melakukan penindakan jika telah memiliki bukti yang lengkap.

Menurut Busyro, setiap tahun KPK menerima sedikitnya 6.000 laporan dari berbagai daerah di Tanah Air tentang terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, 1.858 pengaduan dugaan korupsi berasal dari masyarakat Sumatera Utara selama 2012-2014 dengan pengaduan terbanyak dari Kota Medan.

Dari 1.858 pengaduan, yang sudah diverifikasi sebanyak 1.850 kasus dan yang selesai ditelaah 501 kasus dan laporan file 1.342 kasus. Mengenai 1.850 kasus yang ditelaah itu, indikasi tindak pidana korupsi mencapai 1.109 kasus dan indikasi non tindak pidana korupsi 741 kasus.

Namun terlepas ada tidaknya bukti yang dilampirkan, banyaknya pengaduan tersebut menunjukkan indikasi perlu upaya pencegahan korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Apalagi tindak pidana korupsi tersebut merupakan perilaku yang sistemik dan massif sehingga membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan legislatif sebagai pengontrol penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, pihaknya menyampaikan supervisi dan hasil survei tersebut agar kalangan legislatif dapat mengambil peran penting dalam pencegahan praktik tindak pidana korupsi.

Selama ini, lembaga legislatif dinilai belum mampu menjadi lokomotif pemberantasan korupsi sesuai tuntutan reformasi, malah dipersepsikan masyarakat sebagai "sarang koruptor".

Kondisi itu dapat terlihat dari statistik anggota legislatif yang terlibat praktik korupsi yang menempati peringkat ketiga sejak tahun 2004.

Dari 426 kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004, tercatat kasus yang melibatkan anggota legislatif (DPR dan DPRD) sebanyak 75 kasus. Sedangkan peringkat pertama adalah pejabat eselon (115 kasus) dan peringkat kedua pengusaha (102 kasus).

Sementara, ditempat terpisah, Busyro yang juga menjadi pembicara pada Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Ruang Martabe, Kantor Gubernur, Rabu (22/10/2014), mengatakan, KPK mendorong para kepala daerah di Sumut untuk membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat kepada APBD.

"Mengapa APBD tidak ditempel di ruang publik dan wartawan tidak meminta?" kata Busyro.
Menurutnya, jika masyarakat mengetahui isi APBD maka ia dapat ikut mengawasi pembangunan di daerahnya. Misalnya, jika ada proyek pembangunan jalan yang dimasukkan dalam APBD, maka ia dapat melihat berapa besaran anggaran, pelaksana proyek, serta dapat menilai eksekusinya.(Ant/Jimmy Radjah/suarakarya/tribunnews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2