Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pencuri Serba Bisa Dihukum Penjara
Sunday 18 Dec 2011 04:01:36
 

Petualangan Colton Harris-Moore (kiri) berakhir setelah pesawat curiannya jatuh di Bahama (Foto: AP Photo)
 
*Kisah hidupnya akan difilmkan

WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Seorang lelaki AS yang dikenal dengan sebutan ''Barefoot Bandit'' atau Bandit Bertelanjang Kaki, dihukum penjara lebih dari tujuh tahun dengan serangkaian dakwaan.

Colton Harris-Moore (20) menjadi berita utama sejumlah media, karena selama dua tahun melakukan tindak kriminalitas dan menghindari kejaran polisi dengan menggunakan mobil, kapal dan pesawat curian. Dalam setiap melakukan tindak kejahatan dia selalu meninggalkan jejak kaki tak beralas, sehingga dia mendapat julukan ''Barefoot Bandit''.

Di pengadilan di Coupeville, negara bagian Washington, yang dipenuhi oleh banyak pengunjung, dia mengatakan bahwa masa kecilnya merupakan ''musuh tergelapnya''. Dia berdiri dengan pergelangan tangan terbelenggu dan tidak memberikan reaksi saat hakim memvonisnya bersalah.

Hakim Vickie Churchill menggambarkan masa kecil Harris-Moore dengan seorang ibu pecandu minuman keras yang memiliki pacar seorang narapidana membuat pikirannya mati atas harapan.

"Kasus ini adalah sebuah tragedi dalam banyak cara, tetapi juga kemenangan bagi semangat kemanusian dalam cara lain,. Saya sering membaca tentang sejarah pembunuhan massal. Saya membaca tentang pecandu narkoba, pecandu minuman keras yang masih muda. Ini adalah kemenangan bagi Colton Harris-Moore: Dia selamat,'' kata sang hakim.

Kriminal Anak-anak
Kejahatan Harris-Moore dimulai 2008, saat dia yang masih remaja kabur dari rumah penampungan di Seattle tempat dia tinggal setelah terlibat kriminalitas anak-anak. Detektif menerima sekitar 65 kasus atas dirinya di sepanjang negara bagian Washington, Oregon, Idaho, Indiana, Nebraska dan beberapa bagian di Kanada.

Sejumlah kejahatannya adalah pencurian mobil, perampokan bank, penyerangan kepada polisi dan perampokan rumah yang ditinggal berlibur, dimana dia mengambil makanan, barang elektronik dan kartu kredit. Dalam setiap aksinya ini dia selalu bertelanjang kaki atau tidak menggunakan alas dan meninggalkan jejak kakinya.

Meski tidak memilik lisensi penerbang, tetapi Harris-Moore berhasil mencuri setidaknya tiga pesawat. Dia menerbangkannya keliling Amerika dan bahkan sampai ke Bahamas pada Juli 2010, tempat dimana pesawat curiannya itu jatuh, saat mendarat dekat rawa dan berhasil ditangkap.

Dia mengatakan, belajar secara manual melalui internet video untuk menerbangkan pesawat. Ia juga akan menggunakan waktunya di penjara untuk belajar, agar bisa masuk kuliah, dengan harapan bisa meraih gelar teknik penerbangan. “Saya bertanggung jawab atas semua kejahatan saya dan saya baru menyadari telah menciptakan ketakutan para korban,” ujarnya seperti dikutip BBC, Sabtu (17/12).

Petualangan kriminalnya ini ternyata menarik minat produsen film dan dikabarkan dia telah menandatangani kontrak senilai 1,3 juta dolas AS atau sekitar Rp 11 miliar, sehingga jalan hidupnya itu akan di angkat ke layar lebar. Angka ini juga bisa membuatnya membayar semua korbannya.

Saat tampil di persidangan, Colton menghadapi ancaman 10 tahun penjara untuk lusinan kejahatannya. "Colton sangat senang - dia sudah memperkirakan yang terburuk,'' kata kuasa hukumnya, John Henry Browne. Sementara jaksa Greg Banks mengaku bersyukur kasus ini selesai. "Saya bisa melihat mengapa banyak orang bersimpati kepadanya,'' kata Banks.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2