JAKARTA, Berita HUKUM - Pada siang hari Senin (18/5) di bawah terik matahari puluhan orang dari elemen masyarakat Kobar (Komando Barisan Rakyat) melangsungkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta Jl. Kebun Sirih, menuntut agar DPRD DKI Jakarta segera memberi saksi untuk melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dengan tuntutan aksi unjuk rasa berupa :
1. Menyegerakan hak menyatakan pendapat segera dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta.
2. Mengusut tuntas kasus UPS yang diduga melibatkan DPRD dan Pemda DKI Jakarta.
3. Menuntut kepada DPRD DKI Jakarta untuk mempercepat Impeachment terhadap Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok).
"Kami melangsungkan aksi damai, karena orang yang didalam gedung DPRD adalah wakil kita. Setiap warga negara berhak menyatakan pendapat, Jika UUD'45 dijalankan berdasaran Pancasila, fungsi DPRD yang merupakan wakil rakyat adalah mengawasi eksekutif, jika terbukti ada kesalahan, harus ada tindakan lebih lanjut; Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," ujar seorang pendemo yang berorasi di depan gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Selain orator yang menyuarakan tuntutan, nampak beberapa peserta pendemo menyebarkan selebaran yang berisikan maksud dan tujuan aksi unjuk rasa. Nampak pula beberapa personil Polisi dari Polsek Metro Gambir yang berjaga-jaga untuk menjaga aksi unjuk rasa para pendemo.
Zido yang merupakan salah satu aktivis KOBAR menyatakan bahwa, "Ini ada kemungkinan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) gagal, atau dibatalkan." saat menyuarakan pendapatnya karena merasa ada kemungkinan beberapa perwakilan anggota DPRD menarik kembali / membatalkan.
Komando Barisan Rakyat (Kobar) yang menggelar Aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dengan harapannya adalah bahwa mereka intinya menuntut agar DPRD DKI segera memberikan sanksi dengan melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tindak lanjut hak Angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(bh/mnd) |