Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media
Pendiri JITU: Sangat Jelas di Undang Undang, Tidak Ada Lagi Pembredelan
Friday 03 Apr 2015 18:22:35
 

Ilustrasi. Pemblokiran Situs Media Islam.(Foto: google.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wartawan Aljazeera Kuala Lumpur Hardjito Warno terbang ke Jakarta untuk ikut memberikan solidaritas terhadap pemblokiran situs-situs Islam. Hardjito memompa semangat awak media Islam yang dibredel secara sepihak oleh kemkominfo.

UU No 40 tentang Pers tahun 1999 pasal 4 ayat 2 tertulis : Terhadap Pers nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.

“Sangat jelas di undang undang itu, tidak ada lagi pembredelan, jangan kotori era kebebasan ini dengan blokir media, hargailah Pak Habibie yang telah lahirkan UU itu, bahkan tapol pun dibebaskan waktu itu,” kata wartawan yang selalu menggunakan peci di Istana Negara era Presiden Habibie.

Pendiri Jurnalis Islam Bersatu (JITU) itu juga akan ikut mengawal media Islam agar Kemkominfo diseret ke meja pengadilan. “Seret penguasa zalim itu di meja pengadilan, mereka selalu katakan agar rakyat taat hukum, tapi mereka sendiri langgar UU yang mereka buat sendiri,” ujar dia kepada Islampos, Jum’at (3/4).

Ia juga mengenang bahwa Presiden Habibie lah yang membuka keran demokrasi di negeri ini setelah Orde Baru, 16 tahun lalu.

Kala itu, kenang Hardjito, pers seperti bunga yang tumbuh di musim semi, bermunculan di sana sini. Tak seperti di era Orba di mana seleksi untuk lolos akreditasi wartawan Istana begitu ketat dan sulit.

“Tapi tidak di zaman Pak Habibie. Bahkan tercatat lebih dari 300 wartawan yang diberikan akreditasi meliput acara kenegaraan di Istana Negara.”

“Kini bunga bunga pers yang tumbuh bersemi mengawal kebesaran negeri ini harus mati oleh sepatu laras kemkominfo dengan dibredelnya 22 Media Islam bulan lalu.” tutup Hardjito.(rn/Islampos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2