Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media
Pendiri JITU: Sangat Jelas di Undang Undang, Tidak Ada Lagi Pembredelan
Friday 03 Apr 2015 18:22:35
 

Ilustrasi. Pemblokiran Situs Media Islam.(Foto: google.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wartawan Aljazeera Kuala Lumpur Hardjito Warno terbang ke Jakarta untuk ikut memberikan solidaritas terhadap pemblokiran situs-situs Islam. Hardjito memompa semangat awak media Islam yang dibredel secara sepihak oleh kemkominfo.

UU No 40 tentang Pers tahun 1999 pasal 4 ayat 2 tertulis : Terhadap Pers nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.

“Sangat jelas di undang undang itu, tidak ada lagi pembredelan, jangan kotori era kebebasan ini dengan blokir media, hargailah Pak Habibie yang telah lahirkan UU itu, bahkan tapol pun dibebaskan waktu itu,” kata wartawan yang selalu menggunakan peci di Istana Negara era Presiden Habibie.

Pendiri Jurnalis Islam Bersatu (JITU) itu juga akan ikut mengawal media Islam agar Kemkominfo diseret ke meja pengadilan. “Seret penguasa zalim itu di meja pengadilan, mereka selalu katakan agar rakyat taat hukum, tapi mereka sendiri langgar UU yang mereka buat sendiri,” ujar dia kepada Islampos, Jum’at (3/4).

Ia juga mengenang bahwa Presiden Habibie lah yang membuka keran demokrasi di negeri ini setelah Orde Baru, 16 tahun lalu.

Kala itu, kenang Hardjito, pers seperti bunga yang tumbuh di musim semi, bermunculan di sana sini. Tak seperti di era Orba di mana seleksi untuk lolos akreditasi wartawan Istana begitu ketat dan sulit.

“Tapi tidak di zaman Pak Habibie. Bahkan tercatat lebih dari 300 wartawan yang diberikan akreditasi meliput acara kenegaraan di Istana Negara.”

“Kini bunga bunga pers yang tumbuh bersemi mengawal kebesaran negeri ini harus mati oleh sepatu laras kemkominfo dengan dibredelnya 22 Media Islam bulan lalu.” tutup Hardjito.(rn/Islampos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2