Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Penegakan Hukum
Penegakan Hukum Harus Memperhatikan Nilai Keadilan
Sunday 29 Sep 2013 21:43:24
 

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Costantein Ansanay, SH.CN.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penangan kasus korupsi maupun kasus narkoba dan kasus lainnya yang penuntutannya melalui Kejaksaan harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga penyelesaian perkara benar-benar mempunyai nila keadilan dan penegakan hukum, dan jangan masukan penegakan hukum secara normatif, hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda yang baru, Costantein Ansanay, SH. CN di ruang kerjanya, Selasa (23/9) lalu.

" Penegakan hukum jangan hanya secara normatif saja, namun keadilan kepada masyarakat juga harus diperhatikan dengan hal tersebut tentunya penegakan hukum tidak ada masalah," ujar Ansanay.

Kajari Samarinda juga memaparkan bahwa, dalam penegakan hukum rasa keinginan masyarakat juga luas, universal sehingga kita harus perhatikan dari sudut budaya, perhatikan juga dari sudut ekonominya, kalau ini bisa kita laksanakan maka penegakan hukum tidak ada masalah. Tapi juga kita terus memproses atau mengangkat sebuah kasus korupsi yang di yakini belum terbukti, karena setelah dilakukan penyelidikan harus naikan ke penyidikan, terang Ansanay.

"Semua jenis kasus korupsi dan dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan berarti sudah ada calon tersangka, dan tetap dilanjutkan ke penuntutan, tidak bisa berhenti atau SP3," kata Kajari Ansanay.

Penegasan tersebut menurut Kajari Costantein Ansanay, SH. CN yang baru menggantikan Kajari Arif, SH, bahwa Surat Perintah Penyidikan (SP3) yang krennya di penyidikan Kepolisian, jadi SP3 di Kejaksaan Tinggi sebenarnya tidak ada, karena yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara adalah Kejaksaan Agung, apalagi menyangkut kasus korupsi, tandas Ansanay.

"Jadi saya sangsi ada kajari atau Kajati hentikan suatu kasus korupsi, tidak ada alasan karena dalam SOP harus melalui kejaksaan agung. Karena setelah melakukan pemeriksaan dan sudah di tetapkan adanya tersangka, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan," tegas Ansanay.

Ansanay juga mengatakan bahwa, dalam tahap penyelidikan belum bisa memberikan informasi kepada media, karena menjaga etika, menjaga orang punya kehormatan, namun kalau terbukti dan dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka statusnya menjadi tersangka, maka dapat dipublikasikan, pungkas Ansanay.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Penegakan Hukum
 
  Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
  Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
  Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
  Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
  Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2