SAMARINDA, Berita HUKUM - Penangan kasus korupsi maupun kasus narkoba dan kasus lainnya yang penuntutannya melalui Kejaksaan harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga penyelesaian perkara benar-benar mempunyai nila keadilan dan penegakan hukum, dan jangan masukan penegakan hukum secara normatif, hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda yang baru, Costantein Ansanay, SH. CN di ruang kerjanya, Selasa (23/9) lalu.
" Penegakan hukum jangan hanya secara normatif saja, namun keadilan kepada masyarakat juga harus diperhatikan dengan hal tersebut tentunya penegakan hukum tidak ada masalah," ujar Ansanay.
Kajari Samarinda juga memaparkan bahwa, dalam penegakan hukum rasa keinginan masyarakat juga luas, universal sehingga kita harus perhatikan dari sudut budaya, perhatikan juga dari sudut ekonominya, kalau ini bisa kita laksanakan maka penegakan hukum tidak ada masalah. Tapi juga kita terus memproses atau mengangkat sebuah kasus korupsi yang di yakini belum terbukti, karena setelah dilakukan penyelidikan harus naikan ke penyidikan, terang Ansanay.
"Semua jenis kasus korupsi dan dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan berarti sudah ada calon tersangka, dan tetap dilanjutkan ke penuntutan, tidak bisa berhenti atau SP3," kata Kajari Ansanay.
Penegasan tersebut menurut Kajari Costantein Ansanay, SH. CN yang baru menggantikan Kajari Arif, SH, bahwa Surat Perintah Penyidikan (SP3) yang krennya di penyidikan Kepolisian, jadi SP3 di Kejaksaan Tinggi sebenarnya tidak ada, karena yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara adalah Kejaksaan Agung, apalagi menyangkut kasus korupsi, tandas Ansanay.
"Jadi saya sangsi ada kajari atau Kajati hentikan suatu kasus korupsi, tidak ada alasan karena dalam SOP harus melalui kejaksaan agung. Karena setelah melakukan pemeriksaan dan sudah di tetapkan adanya tersangka, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan," tegas Ansanay.
Ansanay juga mengatakan bahwa, dalam tahap penyelidikan belum bisa memberikan informasi kepada media, karena menjaga etika, menjaga orang punya kehormatan, namun kalau terbukti dan dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka statusnya menjadi tersangka, maka dapat dipublikasikan, pungkas Ansanay.(bhc/gaj) |