Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penembakan
Penembakan di Tol Bintaro Terungkap, Polisi: Pelaku Ipda OS Anggota PJR Polda Metro
2021-11-30 19:31:36
 

Tampak Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa (kanan) bersama Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan dan Divisi Propam Mabes Polri, saat menjelaskan ungkap kasus penembakan di Tol Bintaro.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan misterius oleh OTK (orang tak dikenal) yang memakan korban 2 orang, di pintu keluar Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Adapun pelakunya adalah Ipda OS (anggota Polri)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

Zulpan menjelaskan, pelaku merupakan anggota PJR (Patroli Jalan Raya) Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat ini, lanjutnya, pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Adapun penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian, termasuk juga melibatkan dari Propam, karena anggota tersebut adalah anggota Polda Metro," ujarnya.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pelaku Ipda OS tengah diperiksa intensif oleh Propam Polda Metro Jaya bekerjasama Divisi Propam Mabes Polri guna mengetahui apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

"Kami masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak maka dari itu ada asistensi dari Divpropam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," terang Tubagus.

Terkait dengan status hukum Ipda OS, polisi masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan (pelaku) belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena untuk menetapkan tersangka harus minimal 2 alat bukti," tukasnya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menyampaikan, kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota PJR Polda Metro Jaya, Ipda OS akan didalami bersama sama dengan pihak Mabes Polri.

"Kami berkoordinasi dengan Paminal Mabes atau Divisi Propam Mabes. Dalam hal ini ditangani oleh Biro Paminal. Jadi kami sinergi dengan Ditkrimum Polda Metro Jaya untuk benar-benar memastikan apakah ada atau terjadinya pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik," lugas Bhirawa.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebuah kendaraan bernopol B 2235 TRA dan senjata api pelaku jenis HS.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penembakan misterius di pintu keluar tol Bintaro pada Jum'at (26/11/2021) sekitar pukul 19.00. Adapun korban penembakan yakni inisial PP dan MA.

Atas kejadian tersebut, dua korban mengalami luka tembak, PP di bagian dada sedangkan MA pada bagian perut. Keduanya pun mendapat perawatan di rumah sakit, namun naas nyawa korban PP tak terselamatkan setelah beberapa hari dirawat.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penembakan
 
  PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
  3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
  Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
  Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
  Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2