JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pihaknya mulai memberlakukan penerapan kebijakan sistem ganjil genap atau GaGe kawasan wisata di Jakarta setiap Jum'at, Sabtu dan Minggu.
"Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata. (GaGe) Dimulai dari hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu, dari pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB," kata Sambodo kepada wartawan saat meninjau pelaksanaan penerapan GaGe kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Jum'at (17/9).
Sambodo menjelaskan, GaGe kawasan wisata ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang akan berkunjung ke tempat wisata.
"Kami sampaikan bahwa larangan 'ganjil genap' ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat keatas. Jadi untuk motor kami masih bolehkan lewat," ujar Sambodo.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem GaGe di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Lanjut Sambodo menerangkan, untuk penerapan GaGe kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol akan dilakukan di 2 titik pintu masuk bagian barat dan timur.
"Kami berjaga di kawasan dibantu juga oleh TNI, Satpol PP, dari Polsek dan Polres. Kami berjaga di pintu masuk Ancol. Sehingga yang tidak memenuhi ketentuan jalan, dilarang masuk," cetusnya.
Sedangkan untuk penerapan GaGe kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), petugas gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta mendirikan 2 pos penjagaan di sekitar pintu masuk TMII.
"Kebijakan ganjil genap ini melengkapi kebijakan protokol kesehatan," tambah Sambodo.
Penerapan GaGe berlangsung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Pemberlakuan kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan instruksi terbaru yang dikeluarkan Pemerintah terkait aturan level PPKM di DKI Jakarta.(bh/amp) |