Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganjil Genap
Penerapan Ganjil Genap Selama Asian Games Berhasil Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas
2018-08-29 19:01:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penerapan genap ganjil selama Asian Games ternyata berhasil mengurangi kepadatan dan kemacetan lalulintas di Jakarta. Untuk itu, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya perlu mendorong Pemprov Jakarta agar melanjutkan penerapan genap ganjil pasca Asian Games.

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, sebelum ada genap ganjil, perjalanan dengan mobil di pagi hari dari Bekasi Timur ke Semanggi (hanya 30 km) bisa mencapai 2,5 hingga 3 jam.

"Tapi dengan diterapkannya genap ganjil, waktu tempuhnya berkurang menjadi 1,5 hingga 2 jam. Selain itu kepadatan lalulintas Jakarta berkurang drastis," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (29/8).

Dari fakta ini, dijelaskan Neta, bisa disimpulkan bahwa penerapan genap ganjil bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan ibukota Jakarta.

Untuk itu, dia berharap Dirlantas Polda Metro Jaya perlu mengevaluasi program genap ganjil selama ini agar berbagai kekurangan dan kelemahannya bisa dibenahi.

"Misalnya pemasangan rambu rambu yang maksimal, rekayasa lalulintas alternatif dan penambahan angkutan umum, sehingga masyarakat punya pilihan untuk bisa melakukan aktivitas di Ibu Kota," ujarnya.

Dengan berhasilnya penerapan genap ganjil di Jakarta, Neta menyebut sudah saatnya pemerintah melakukan uji coba penerapannya di kota-kota besar Indonesia, sehingga kemacetan parah di kota kota besar itu bisa di atasi.

Berbagai terobosan perlu dirancang Polri bersama pemerintah untuk mengatasi kemacetan parah di berbagai kota di negeri ini. Sebab kemacetan parah tersebut sudah menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ganjil Genap
 
  Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
  Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
  Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
  Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
  Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2