BANDUNG, Berita HUKUM - Sekjen DPP Forum Akademisi IT (FAIT) Janner Simarmata yang juga Ketua Bidang Organisasi, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pasca Sarjana Ilmu Komputer UGM agar pemerintah yang akan datang benar-benar menerapkan sistem E-Gov secara menyeluruh, walaupun kita akui penerapan sistem e-Gov di Indonesia masih sangat lambat.
"E-Government belum menunjukkan manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan dan pelayanan umum yang terbaik, padahal menurutnya keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik, bila dibandingkan dengan negara Singapura yang telah menerapkan sistem Mobile Government (m-Gov)."
Lanjut Janner, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada tahun 2003, telah merintis penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), tahun 2008 menerapkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mulai dari Kementerian, Lembaga, Daerah, Institusi bahkan Perguruan Tinggi dan sistem ini terbukti telah menekan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pelelangan pengadaan barang dan jasa.
"Indonesia telah memiliki payung hukum untuk e-government, mulai dari Inpres No. 6/2001 tentang Telematika, UU ITE No. 11/2008, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25/2009 untuk Pelayanan Publik, Inpres No. 3/2003, serta Permen PANRB No. 6/2011, " ungkap Janner Simarmata.
"Penerapan E-government di berbagai wilayah maupun negara memiliki berbagai macam strategi yang berbeda-beda. Namun dukungan pertama dan paling penting yang harus dimiliki oleh pemerintah adalah keinginan dari berbagai kalangan pejabat publik dan politik untuk benar-benar menerapkan konsep e-government, bukan hanya sekedar mengikuti trend dan Pimpinan harus memiliki political will (keinginan politis)untuk mengembangkan e-government, karena hal ini akan menyangkut seluruh proses dari e-government, " pungkas Janner Simarmata.(JS/bhc/sya) |