Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Defisit
Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
2020-03-02 04:24:46
 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Januari 2020 sebesar Rp 36,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, realisasi defisit ini sebenarnya lebih rendah secara tahunan (year on year) yang tercatat sebesar Rp45,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,29 persen dari PDB.

Sri Mulyani menjelaskan, defisit APBN hingga akhir Januari 2020 didorong oleh pertumbuhan penerimaan yang lebih rendah dari laju pertumbuhan belanja negara. Sehingga, terdapat tekanan pada penerimaan negara imbas dari pelemahan ekonomi global.

Menurutnya, konsisten pelemahan ekonomi di tahun lalu terlihat pada PPh korporasi. "Mereka melakukan adjustment. Sehingga normalisasi kinerja 2019 akan tercermin di PPh korporasi," tuturnya.

Sementara, penerimaan negara tercatat sebesar Rp 103,7 triliun, dimana angka ini sudah tercapai 4,6 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.333,2 triliun. Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan negara mengalami penurunan 4,6 persen.

Sedangkan realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp 139,8 triliun atau sudah mencapai 5,5 persen dari pagu APBN 2020 sebesar Rp 2.540,4 triliun. Angka tersebut turun 9,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu

"Pendapatan negara sudah terealisasi 4,6 persen dari target di tengah pelemahan situasi global. Belanja negara sudah terealisasi 5,5% dari target, memberikan stimulus ke perekonomian," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk realisasi pembiayaan anggaran hingga November 2019 tercatat sebesar Rp 68,2 triliun atau mencapai 22,2 persen dari pagu APBN 2020 yang sebesar Rp 307,2 triliun. Pembiayaan ini lebih tinggi 44,8 persen dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 123,7 triliun.

Sementara, sebagaimana diketahui selama 1 tahun lalu Defisit APBN 2019 mencapai Rp 353 Triliun. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sementara sepanjang 2019 sebesar Rp 353 triliun atau setara dengan 2,20 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit tersebut berasal dari belanja negara sebesar Rp 2.310 triliun, sementara pendapatan hanya mencapai sebesar Rp 1.957 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit sebesar Rp 353 triliun tersebut lebih tinggi dari target defisit APBN 2019 yang hanya sebesar Rp Rp 296 triliun. Namun, angka ini masih bersifat sementara sebab pihaknya masih akan melakukan perhitungan kembali.(dbs/lp6/ba/rb/jawapos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Defisit
 
  Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
  Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
  DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
  Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
  Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2