Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Maritim
Penerimaan Negara Sektor Perikanan Masih Minim
2019-07-25 07:43:49
 

Ilustrasi.(Foto: BH /sya)
 
BALI, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyayangkan sumbangsih sektor perikanan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai belum optimal. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya maritim yang cukup besar.

Demikian diungkapkannya usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Untung Basuki, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Yuliadi di Bali, Senin (22/7).

"Kita belum melihat optimalisasi penerimaan negara bukan pajak melalui perikanan, ini luput dari perhatian kita. Karena kita menyaksikan begitu banyak sumber daya alam kita, tetapi sumbangsihnya ke APBN masih sangat minim," ujar Hafisz.

Politisi PAN itu menuturkan, PNBP merupakan salah satu sektor yang menjanjikan untuk penerimaan negara, selain pajak. Sehingga melalui PNBP diharapkan dapat menyelamatkan APBN dari defisit anggaran dan keseimbangan primer negatif.

Untuk itu, ia mendorong optimalisasi PNBP di berbagai sektor, termasuk perikanan. Menurutnya, selama 5 tahun terakhir kontribusi PNBP perikanan belum pernah mencapai target. Misalnya pada tahun 2018, PNBP sektor perikanan hanya mencapai Rp 431,83 miliar dari target Rp 600 miliar.

"Untuk sektor perikanan terbukukan Rp 600 miliar, sementara menurut pakar sumber resources laut kita bisa mencapai Rp 38 triliun, ini hanya sektor perikanan saja. Nah, maka ini yang harus kita kejar, " tandas legislator dapil Sumatera Selatan itu.

Sementara itu, Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menyampaikan salah satu faktor kendala dalam pengelolaan PNBP sektor perikanan adalah Harga Patokan Ikan (HPI). Menurutnya, HPI yang berlaku saat ini masih sama dengan tahun 2012, atau belum pernah mengalami penyesuaian dengan perkembangan harga jual rata-rata yang berlaku di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, perhitungan PNBP masih didasarkan pada Gross Tonage (GT) Kapal, alat-alat tangkap yang digunakan dan wilayah penangkapan ikan, sehingga PNBP yang diterima kemungkinan tidak optimal karena bukan dihasilkan dari volume riil ikan yang ditangkap. (ann/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Maritim
 
  Perhatian Pemerintah terhadap Industri Maritim Masih Minim
  Penerimaan Negara Sektor Perikanan Masih Minim
  Menko Luhut: TNI AL Berperan Penting Dalam Keselamatan Pelayaran
  Indonesia Perlu Berkonsentrasi Wujudkan Kembali Negara Maritim
  TNI AL Pegang Peranan Penting Jaga Keamanan Maritim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2