Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Satpol PP
Penertiban Spanduk di Jalan Nusantara Depok
Wednesday 25 Sep 2013 09:41:07
 

Satpol PP Kota Depok Sedang Menertibkan Spanduk (Foto : ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari, Selasa (24 /9), dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan Nusantara, Jalan H. Asmawi dan Jalan Tanah Baru Kota Depok
Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan : Tidak memiliki izin, Masa berlaku izin habis; Rusak; Salah dalam pemasangan/penempatan.

Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 41 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (bhc/rat/hms/ml)



 
   Berita Terkait > Satpol PP
 
  Kasatpol PP DKI Jakarta Gebuk Anak Buah Sampai Memar
  Banpol PP Tuntut Jadi PNS
  Penertiban Spanduk di Jalan Nusantara Depok
  Perempuan Akan Pimpin Satpol PP DKI
  Jokowi Inginkan Satpol PP Tegas Namun Tidak Kasar
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2