Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Saipul Jamil
Penetapan Tersangka Atas Saipul Jamil Mengada-ada
Tuesday 06 Sep 2011 18:23:39
 

Mobil yang dikemudikan Saipul Jamil (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tindakan kepolisian yang menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka atas dasar kelalaian, sangat mengada-ada. Penetapan serupa seharusnya juga ditujukan kepada aparat pemerintah yang bertanggung jawab atas masalah transportasi berserta sarana dan prasarananya yang sampai sekarang masih jauh dari kata layak.

"Ya, kalau Saepul bisa dijadikan tersangka karena kelalaian yang menyebabkan kematian, maka kepolisian juga harus berani menetapkan aparatur pemerintahan yang bertanggungjawab atas masalah transportasi dan sarana serta prasarananya di seluruh lini, “ ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di gedung DPR, Selasa, (6/9).

Para pejabat maupun pengusaha transportasi, jelas dia, selama ini tidak pernah diberikan tindakan apalagi dijadikan tersangka terkait tidak terpenuhinya kewajiban mereka dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.

“Coba lihat saja berapa ribu orang tewas setiap tahunnya karena karena jalan yang berlubang? Ini seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah dan pejabatnya yang tidak bisa memenuhi kewajibannya dan bisa dikatakan lalai. Setahu saya belum ada satupun pejabat yang dikenakan pasal kelalaian dalam masalah ini. Tidak menteri PU, tidak gubernur, semuanya santai saja tuh dengan tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Bambang.

Bambang pun memberikan contoh lain bagaimana kecelakaan kereta api terus terjadi mulai dari tabrakan kereta, anjolknya kereta, sampai tewasnya anggota masyarakat yang berdiri di atas badan kereta karena tidak kebagian tempat di dalam kereta sehari-harinya. Apa pernah polisi menjadikan dirut PJKA, masinis kereta? Menteri BUMN, Menteri Perhubungan menjadi tersangka karena lalai?

Belum lagi kecelakaan kapal laut di mana banyak kapal yang kelebihan muatan, tidak layak jalan dan sebagainya yang mengalami kecelakaan.”Seharusnya kan syahbandar pelabuhan, sampai menteri juga bisa dikenakan pasal kelalaian. Ini terjadi hampir tiap tahun dalam masa mudik lebaran dan juga hari-hari biasa. Jadi aneh kalau seorang Saepul Jamil ditetapkan jadi tersangka, namun pelaku lain yang lebih besar dan melakukan kelalaian hampir setiap hari dibiarkan,” tuturnya.

Bambang juga menilai selama ini jajaran kepolisian tidak pernah menindak pengusaha anggkutan umum utamanya bus kota yang banyak sekali tidak layak pakai. “Coba saja tengok di depan Polda Metro Jaya, berapa banyak bus kota yang tidak memenuhi aturan kelayakan jalan beroperasi. Apa polisi pernah menindak pengusaha angkutan yang angkutannya kerap kali menjadi penyebab kecelakaan? Apa polisi berani menindak jajaran dinas perhubungan yang memberikan surat izin kelayakan atau KIR kepada kendaraan yang tidak layak jalan? Ini pidana dan kelalain yang dibiarkan oleh kepolisian.

Dirinya pun mengkritik Polri yang selalu saja mengambil kesempatan dalam setiap kejadian kecil untuk mencari popularitas namun menghindari kewajiban dalam perkara serius yang besar dengan mengeluarkan alasan-alasan yang tidak masuk akal.

Dengan kondisi ini maka kalaupun ada yang harus ditindak pertama oleh jajaran kepolisian adalah jajarannya sendiri yang tidak mampu menegakkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. "Sebelum melakukan pembenahan di luar, seharusnya polisi membenahi dirinya sendiri dulu, sudahkah mereka melakukan tugas dan kewajibannya dengan benar? Sudah kah mereka memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mengayomi masyarakat?” ujar Bambang bernasehat.(pkc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2