Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Pengacara Antasari Sesalkan Sikap Ketua MA
Monday 05 Sep 2011 18:52:57
 

Ketua MA Harifin Andi Tumpa (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pengacara terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyesalkan sikap Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa yang menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

“Sebagai ketua lembaga tinggi negara, sikap yang ditunjukkan ketua MA ini tidak negarawan. Seharusnya sebagai ketua MA, dia bersikap arif dan bijaksana,” katanya ketika dihubungi di Jakarta menanggapi penolakkan MA terhadap rekomendasi KY di Jakarta, Senin (5/9).

Seharusnya, lanjutnya Harifin Tumpa melakukan kajian terhadap rekomendasi KY dan menyerahkannya kepada majelis kehormatan hakim. Nantinya majelis itu bisa menentukan, apakah majelis hakim perkara Antasari Azhar itu berunsur melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya.

“Harusnya MA bisa bersikap bijaksana kalau rekomendasi KY itu bisa dijadikan koreksi bagi prilaku hakim. Jangan langsung menolak. Rekomendasi KY itu dikaji untuk menjadi bahan koreksi kode etik dan perilaku hakim,” jelas Maqdir.


Sebelumnya diberitakan, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan penasehat hukum Antasari. KY menyatakan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan, perkara Antasari.

KY merekomendasikan kepada MA untuk memberhentikan sementara atau nonpalu selama enam bulan bagi hakim yang menyidangkan perkara Antasari. Lalu, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksanya lebih lanjut.

Namun, Ketua MA Harifin A Tumpa bersikap menolak rekomendasi tersebut. Pasalnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan. MA pun akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA, guna diputuskan akan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.(bie)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2