JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pengacara terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyesalkan sikap Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa yang menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
“Sebagai ketua lembaga tinggi negara, sikap yang ditunjukkan ketua MA ini tidak negarawan. Seharusnya sebagai ketua MA, dia bersikap arif dan bijaksana,” katanya ketika dihubungi di Jakarta menanggapi penolakkan MA terhadap rekomendasi KY di Jakarta, Senin (5/9).
Seharusnya, lanjutnya Harifin Tumpa melakukan kajian terhadap rekomendasi KY dan menyerahkannya kepada majelis kehormatan hakim. Nantinya majelis itu bisa menentukan, apakah majelis hakim perkara Antasari Azhar itu berunsur melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya.
“Harusnya MA bisa bersikap bijaksana kalau rekomendasi KY itu bisa dijadikan koreksi bagi prilaku hakim. Jangan langsung menolak. Rekomendasi KY itu dikaji untuk menjadi bahan koreksi kode etik dan perilaku hakim,” jelas Maqdir.
Sebelumnya diberitakan, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan penasehat hukum Antasari. KY menyatakan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan, perkara Antasari.
KY merekomendasikan kepada MA untuk memberhentikan sementara atau nonpalu selama enam bulan bagi hakim yang menyidangkan perkara Antasari. Lalu, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksanya lebih lanjut.
Namun, Ketua MA Harifin A Tumpa bersikap menolak rekomendasi tersebut. Pasalnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan. MA pun akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA, guna diputuskan akan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.(bie)
|