JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan suap Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans. Ketiganya pun hingga kini belum didampingi pengacara, sejak pertama kali ditangkap.
Para tersangka tersebut, yakni Sesdirjen P4T Kemenakertrans I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan dan pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. "KPK belum terima surat kuasa tentang siapa kuasa hukum yang mendampingi tiga tersangka kasus Kemenakertrans,” kata Kabid Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9).
Menurut dia, ketiganya sebenarnya telah menunjuk beberapa nama pengacara yang akan mendampingi pemeriksaan untuk kasus yang tengah mereka jalani itu. Tetapi, karena belum ada surat resmi, KPK masih harus menunggunya. “Pemeriksaan belum dijadwalkan. Mungkin dalam pekan ini juga, tapi tidak tahu kapan,” tandasnya.
Mengenai pemanggilan dan pemeriksaan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Priharsa juga mennyatakan, belum mengetahuinya. Namun, jika KPK ingin memanggil Muhaimin sudah pasti tak memerlukan izin dari Presiden SBY. Hal itu merujuk UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang mengatur wewenang lembaga antisuap itu dalam melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara.
"KPK tidak perlu memberitahukan kepada Presiden. Karena KPK dapat menjalankan tugas tanpa ada hambatan prosedur karena akibat status pejabat negara," tutur dia.
Sementara dihubungi terpisah, pengacara tersangka Dharnawati, Farhat Abbas mengakui, dirinya memang belum memberi surat pemberitahuan sebagai kuasa hukum kepada KPK. Alasannya, sejak 28 Agustus lalu, KPK masih libur. "Besok (Selasa, 6/9) baru saya berikan,” ujarnya.
Farhat juga mengakui, dirinya tidak pernah mengaku pernah mendampingi Dharnawati pada pemeriksaan sebelumnya. Sementara pemeriksaan kliennya itu, rencananya dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (6/9) besok. "Kalau nanti dia diperiksa, baru akan ditanyakan oleh KPK siapa kuasa hukumnya. Baru setelah itu KPK yang memanggil kuasa hukum, bukan klien," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, yakni Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua, serta pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.
Ketiganya ditangkap KPK pada 25 Agustus bersama barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam kadus durian yang disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri adanya dana tersebut.(mic/spr/biz)
|