JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang nota pembelaan terdakwa Djoko Susilo, Selasa (30/4) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Hotma Sitompul menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melakukan kesalahan dalam kasus Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk itu, eksepsi tersebut diberi judul "Kehabisan Kata-kata". Hota Situmpol membacakan eksepsi bahwa KPK benyak melakukan pelanggaran. Ia merincinya, pelanggaran pertama adalah dalah menetapkan terdakwa Djoko sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti.
"Terdakwa ditetapkan tersangka tanpa alat bukti cukup, pada 27 Juli 2012. Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukoco S. Bambang. ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," Hotma Sitompul membacakan.
Sebelum dijadikan tersangka, baru satu saksi yakni Bambang yang diperiksa KPK. Setelah menetapkan tersangka, barulah KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen, jelas saksi yang diperiksa 27 Juli (saat menetapkan tersangka Djoko) hanya Sukoco S Bambang. Saksi-saksi diperiksa setelah terdakwa ditetapkan tersangka," lanjutnya.
Penetapan tersangka hanya prematur, masih kata Hotma, dokumen yang disita dari Bambang Tgl 27 Juli empat lembar asli print out dari email Bambang yang judulnya "biaya publikasi simulator". Dokumen tersebut belum memberikan gambaran secara jelas."
Pelanggaran kedua, tegas Hotma Sitompul, jadwal pemeriksa Djoko tanpa malalui pemanggilan yang sah. Selama di tahanan, tanpa ada pemanggilan yang sah. "Penyidik tiba-tiba datang meminta terdakwa akan diperiksa," terangnya.
"(Penyidik KPK) Sering menjemput terdakwa tanpa memberikan surat panggilan yang sah, dan tanpa memberitahukan pada kuasa hukum."
Pelanggaran lainnya adalah KPK telah menyita barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara. KPK telah melakukan over akting. "KPK telah bertindak membongkar dan mengobrak abrik dokumen padahal tidak terkait tindak pada yang dituduhkan," masih kata Hotma.
"KPK telah bertindak diluar kewenangan saat melakukan TPPU pada terdakwa.
sampai berita ini diturunkan, sidang eksepsi dengan terdakwa Djoko Susilo masih berlanjut. Djoko Susilo tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.(bhc/din)
|