Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Pengacara Hartati Yakin Tuntutan Kliennya Lebih Rendah Dibanding Amran
Monday 14 Jan 2013 11:39:14
 

Patra M Zain, pengacara Siti Hartati Murdaya saat memberikan pernyataan pada wartawan, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya terdakwa kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu hari ini, Senin (14/1) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang rencanya akan dimulai siang nanti. Pengacara Hartati, Patra M Zain menyakini bahwa kliennya akan mendapat tuntutan lebih rendah dari Amran yang telah dituntut jaksa 12 tahun penjara.

M Zain menjelaskan, mengapa ia meyakini tuntukan kliennya akan lebih rendah?. Menurutnya, jika jaksa menuntut berdasarkan fakta persidangan, dia yakin kliennya akan mendapat tuntutan yang lebih ringan. Sebab dalam persidangan, pemberian dana Rp 3 miliar pada Amran tanpa sepengetahuan Hartati. Tapi pemberian dana itu atas inisiatif Totok Listiyo, bawahan Hartati. "Pertama, tentu kami berharap jaksa melihat berdasarkan fakta persidangan, bukan menuntut berdasarkan subjektif," katanya saat ditemui di gedung Tipikor.

Kedua, katanya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaannya, namun jika dalam persidangan, dakawaan tersebut tidak terbukti, tentu dibenarkan secara hukum JPU harus menuntut bebas. "Tapi kita tentu akan dengarkan tuntutan pada hari ini," terangnya.

M Zain juga memberikan penegasan terhadap saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kliennya di persidangan lalu. Dimana saat itu yang dihadirkan adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ada dua poin, kata M Zain, yang didapat dari keterangan Yusril. Pertama, Undang-Undang (UU) membenarkan kalau pihak swasta boleh memberikan sumbangan pada calon kepala daerah. Kalau ada kelebihan, itu pelanggaran pemilu. Tapi nyatanya sampai uang lebih itu tidak dikembalikan oleh Amran. "Masalah dibalikin atau tidak, itu urusan Amran," katanya.

Keterangan Yusril yang kedua, tambahnya, dalam proses Pilkada, jika ada yang menyumbang pada calon kepala daerah, itu sumbangan kepada individu. Sebab Amran saat itu sudah dalam keadaan cuti. "Kalau Amran dituntut 12 tahun, masalahnya beda. Amran kan dikenai pasal 12 A," terangnya.

Seperti diketahui, Hartati atau perusahaannya, PT HIP memberikan dana Rp 3 miliar pada Amran agar usahanya di Buol aman dan tidak terganggu. Selain itu, dana Rp 3 miliar itu juga disinyalir bahwa Hartati meminta barter agar Amran memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan Hartati. Terkait hal itu, Amran sudah dituntut 12 tahun penjara dan diminta mengembilakn uang Rp 3 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2