Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Pengacara Hartati Yakin Tuntutan Kliennya Lebih Rendah Dibanding Amran
Monday 14 Jan 2013 11:39:14
 

Patra M Zain, pengacara Siti Hartati Murdaya saat memberikan pernyataan pada wartawan, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya terdakwa kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu hari ini, Senin (14/1) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang rencanya akan dimulai siang nanti. Pengacara Hartati, Patra M Zain menyakini bahwa kliennya akan mendapat tuntutan lebih rendah dari Amran yang telah dituntut jaksa 12 tahun penjara.

M Zain menjelaskan, mengapa ia meyakini tuntukan kliennya akan lebih rendah?. Menurutnya, jika jaksa menuntut berdasarkan fakta persidangan, dia yakin kliennya akan mendapat tuntutan yang lebih ringan. Sebab dalam persidangan, pemberian dana Rp 3 miliar pada Amran tanpa sepengetahuan Hartati. Tapi pemberian dana itu atas inisiatif Totok Listiyo, bawahan Hartati. "Pertama, tentu kami berharap jaksa melihat berdasarkan fakta persidangan, bukan menuntut berdasarkan subjektif," katanya saat ditemui di gedung Tipikor.

Kedua, katanya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaannya, namun jika dalam persidangan, dakawaan tersebut tidak terbukti, tentu dibenarkan secara hukum JPU harus menuntut bebas. "Tapi kita tentu akan dengarkan tuntutan pada hari ini," terangnya.

M Zain juga memberikan penegasan terhadap saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kliennya di persidangan lalu. Dimana saat itu yang dihadirkan adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ada dua poin, kata M Zain, yang didapat dari keterangan Yusril. Pertama, Undang-Undang (UU) membenarkan kalau pihak swasta boleh memberikan sumbangan pada calon kepala daerah. Kalau ada kelebihan, itu pelanggaran pemilu. Tapi nyatanya sampai uang lebih itu tidak dikembalikan oleh Amran. "Masalah dibalikin atau tidak, itu urusan Amran," katanya.

Keterangan Yusril yang kedua, tambahnya, dalam proses Pilkada, jika ada yang menyumbang pada calon kepala daerah, itu sumbangan kepada individu. Sebab Amran saat itu sudah dalam keadaan cuti. "Kalau Amran dituntut 12 tahun, masalahnya beda. Amran kan dikenai pasal 12 A," terangnya.

Seperti diketahui, Hartati atau perusahaannya, PT HIP memberikan dana Rp 3 miliar pada Amran agar usahanya di Buol aman dan tidak terganggu. Selain itu, dana Rp 3 miliar itu juga disinyalir bahwa Hartati meminta barter agar Amran memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan Hartati. Terkait hal itu, Amran sudah dituntut 12 tahun penjara dan diminta mengembilakn uang Rp 3 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2