Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hercules
Pengacara Hercules Datangi Polda Metro Jaya
Saturday 09 Mar 2013 16:28:00
 

Pengacara Hercules, Ikram Munthalib SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Hercules Ikram Munthalib SH, Mendatangi Resmob Polda Metro Jaya,Sabtu (9/3) pasca di tangkapnya Ketua GRIB Hercules beserta puluhan anggotanya di Kembangan, Jakarta Barat.

Kedatangan Pengacara Hercules guna memastikan bahwa barang bukti yang di temukan polisi di dalam 4 mobil malam tadi berupa 3 senjata api, dan senjata tajam, dan itu bukan milik Hercules.

Ditanya mengenai proses pemeriksaan dan perkembangan Hercules?, Ikram menjelaskan, "mengenai pemeriksaan saya belum tau saya belum berjumpa dengan Pak Hercules. Mungkin tunggu waktu 1 x 24 jam baru status Pak Hercules akan di tentukan, ujar pria berkopiah ini. Mengenai motip polisi melakukan penangkapan terhadap Hercules juga belum jelas, Hercules saat itu berada di rumahnya, dan bukan pelaku pengerusakan," jelas Ikram.

Sementara dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com rekan hercules mendatangi gedung resmob Polda Metro Jaya, guna menjenguk Hercules dan rekan-rekannya. Penjagaan dari aparat Resmob bersenjata di depan sangat ketat.

Kabid Humas Polda metro Jaya rencananya akan melakukan jumpa pers terkait penangkapan Hercules di gedung Reskrim Umum, Polda Metro jaya pada pukul 15:00 WIB.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Hercules
 
  Penyidik Polres Jakarta Barat Gunakan UU TPPU Untuk Hercules Rosario Marshal
  Sidang Lanjutan Hercules di PN Jakbar
  Sidang Hercules Rosario Marshal Polisi Siagakan 700 Personil
  Bantah Senpi Milik Hercules, Pengacara: Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
  Ketua GRIB Hercules Disangka Lakukan Pemerasan Hingga Miliaran Rupiah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2