JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum dari PT. Delta River International yang di wakili oleh Toni Babu, S.H., dan Toto Sugiarto, S.H., memberikan Klarifikasi terhadap tuduhan atas fitnah yang di layangkan oleh PT. Humpuss Patragas (HPG), perusahaan yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto.
Toni mengatakan, "Diduga direksi PT. Humpuss Patragas (HPG) Mirza Said saat itu dihampiri oleh direktur PT. Delta River International (DRI) Chairul Iskandar untuk bekerjasama dalam proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, yang tidak lain pemiliknya adalah Rudy Sutopo (Mantan suami artis Andy Soraya)," ujarnya.
Selanjutnya Toni menambahkan, "bahwa Rudy Sutopo melakukan pemaparan proyek pembangkit listrik di kabupaten Wajo Sulawesi Selatan di hadapan PT HPG. Faktanya adalah yang melakukan pemaparan proyek pembangkit listrik adalah Direksi PT Humpus Patragas (HPG) kepada Bapak Rudy Sutopo dalam rangka meminta kesediaan Bapak Rudy Sutopo untuk bersedia menjadi garantor atas pinjaman PT Humpuss sebesar 20 juta dollar, yang di fasilitasi oleh Bapak Chairul Iskandar (Direktur PT. Delta River International)," papar Toni, di depan para awak media di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Dalam jumpa persnya, bahwa tuduhan selanjutnya PT. Humpuss Patragas mengirimkan uang sebesar 5,7 juta dollar AS kepada PT Delta River International dan tidak berkomunikasi. Faktanya adalah PT. Delta River International tidak pernah menerima uang kiriman sebesar 5,7 juta dollar AS dari PT Humpuss Patragas dan intent berkomunikasi dengan saudara Mirza Said sampai saat ini dan masih berproses sampai saat ini.
Kuasa Hukum PT. Delta River International, Toni Babu, SH, dan Toto Sugiarto, SH dengan ini menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan/fitnah yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT. Humpuss Patragas dan telah dimuat di berbagai media nasional. Klarifikasi ini kami buat berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya dan dapat dibuktikan keabsahannya, pungkasnya.(bh/yun) |