Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap
Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
2018-11-30 11:39:36
 

Astra Putra Surbakti selaku kuasa hukum Hendriko Sembiring.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka Hendriko Sembiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan Astra Putra Surbakti selaku kuasa hukum Hendriko Sembiring. "Dan dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," kata Astra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11).

Astra menyebutkan jika Hendriko hanya sebagai korban dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kliennya untuk kepentingan yang berujung pada penindakan dari aparat penegak hukum tersebut.

"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa, padahal dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada klien agar rekening klien digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja," ujarnya.

Astra menambahkan, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut untuk kemudian menentukan upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat "In Kracht' maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," paparnya.

Sebelumnya, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring. Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap
 
  Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
  Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
  Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
  Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
  Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2