Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap
Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
2018-11-30 11:39:36
 

Astra Putra Surbakti selaku kuasa hukum Hendriko Sembiring.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka Hendriko Sembiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan Astra Putra Surbakti selaku kuasa hukum Hendriko Sembiring. "Dan dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," kata Astra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11).

Astra menyebutkan jika Hendriko hanya sebagai korban dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kliennya untuk kepentingan yang berujung pada penindakan dari aparat penegak hukum tersebut.

"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa, padahal dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada klien agar rekening klien digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja," ujarnya.

Astra menambahkan, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut untuk kemudian menentukan upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat "In Kracht' maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," paparnya.

Sebelumnya, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring. Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap
 
  Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
  Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
  Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
  Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
  Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2