Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Pengadaan Mobil Dinas Baru Bukti Jokowi Gagal Jalankan Politik Anggaran
2019-08-23 06:23:35
 

Ilustrasi. Toyota Crown Hybrid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri kabinet Joko Widodo akan mendapatkan mobil dinas baru. Tidak kurang dari Rp 147 miliar dianggarkan untuk merealisasikan pergantian armada mewah para pejabat tinggi negara tersebut.

Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengkritik keras keputusan belanja mobil dinas tersebut. Menurutnya Presiden gagal menjalankan politik anggaran.

"Ini semacam kegagalan Presiden menjalankan politik anggaran, di mana menentukan alokasi APBN seharusnya menyesuaikan kebutuhan yang berdampak pada kepentingan publik atau mengelola anggaran berdasarkan prioritas nasional," tutur Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/8).

Sementara itu, pengadaan mobil baru dinilai belum diperlukan untuk saat ini. Bahkan bertolak belakang dengan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah harus memaksa diri untuk jujur bahwa kondisi negara sedang tidak berkecukupan. Banyak persoalan yang memerlukan prioritas anggaran dibanding kemewahan berkendara, dan rasanya mobil dinas yang ada masih sangat layak," tandasnya.

Pembelian mobil dinas baru untuk menteri dinilai kurang tepat. Sebab, gelontoran dana Rp 147 miliar itu dikeluarkan saat kondisi keuangan negara tengah defisit.

Dedi Kurnia Syah menilai penggantian mobil merupakan hal yang lumrah dilakukan. Hanya saja, waktu penggantian tersebut tidak tepat dilakukan saat ini.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani kerap mengatakan bahwa negara tengah mengalami defisit di beberapa pos. Tapi secara mengejutkan, di tengah defisit itu ada alokasi untuk belanja mobil dinas yang angkanya tidak kecil.

"Ini inkonsistensi dari semangat efisiensi yang sering presiden sampaikan," ungkap Dedi.

Dedi menyarankan agar Presiden Joko Widodo peka terhadap politik anggaran, di mana kebutuhan prioritas benar-benar dapat menjangkau publik secara luas.

"Kita tidak pernah fokus pada apa yang seharusnya menjadi kekuataan kita, karena lebih sering menganggarkan secara berlebih pada hal yang tidak prioritas," tutupnya.

Dari laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kamis (22/8), pemerintah telah menyelesaikan proses Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri. Pengadaan dibuka sejak 19 Maret 2019 dan kini lelang tender tersebut telah dimenangkan oleh PT Astra International.(wv/dt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2