Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Australia
Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Apple
Thursday 13 Oct 2011 16:50:08
 

Samsung Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak produk Apple (Foto: Newtechnology.co.in)
 
*Samsung Galaxy Tab 10.1 dituding menjiplak produknya

SIDNEY (BeritaHUKUM.com) – Sebuah pengadilan di Australia memutuskan larangan penjualan sementara produk komputer tablet buatan Samsung di negara itu, mengabulkan gugatan pabrikan komputer genggam Apple ditengah perang hak paten antara kedua raksasa teknologi dunia itu.

Apple menuding Samsung, seperti dilansir BBC, Kamis (13/10), menjiplak teknologi layar sentuhnya untuk produk Galaxy Tab 10.1. Dua perusahaan ini terlibat dalam perseteruan hukum di sembilan negara. Samsung adalah salah satu pesaing terkuat Apple dalam produksi telepon pintar dan produk komputer tablet.

Putusan pengadilan federal ini akan mengancam posisi pasar Samsung di Australia, di tengah situasi menjelang musim belanja Natal. Dua perusahaan ini saling bersilang sengketa sejak April lalu, masing-masing menggugat pihak seteru mencontek produk dengan paten yang mereka miliki.

Apple sudah memenangkan gugatan serupa di Jerman, pasar Eropa terbesar, dengan keluarnya pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1. Sidang banding kemungkinan akan berlangsung setelah vonis itu.

Sementara pekan lalu, Samsung mengatakan juga akan mengupayakan penghentian penjualan iPhone 4S di Prancis dan Italia, dengan alasan Apple telah menyalahi hak patennya dalam bidang transmisi 3D.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Australia
 
  Anthony Albanese Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Australia
  Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
  Suhu Australia Tembus 50 Derajat Celsius 'Dalam Beberapa Dekade'
  Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
  Apa yang Membuat PM Australia Tony Abbott Dilengserkan?
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2