Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Pengadilan Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu 267 Kg
2021-09-13 22:46:54
 

Sidang Perkara Pidana Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 267 Kg di PN Depok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25), masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Andi Musafir saat membacakan putusan, di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/9).

Andi Musafir menjelaskan, ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan, ketiga terdakwa, telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Andi.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil menerangkan, sidang perkara itu digelar pukul 15.00 WIB dan dilakukan secara daring. Kata Fadil, vonis Majelis Hakim atas perkara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Vonis (hukuman) mati, sama dengan tuntutan JPU," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/9).

Terkait putusan tersebut, lanjut Fadil, para terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pikir-pikir kepada mereka selama tujuh (7) hari.

"Mereka (para terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu, (kesempatan) selama tujuh hari kedepan," terang Fadil.

Sebagai informasi, ketiga pelaku (terdakwa) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok di daerah Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut ke luar pulau. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 258 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka pada Februari 2021 lalu.

Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan lebih lanjut, dari seorang tersangka yang sebelumnya lebih dulu diamankan di Kota Padang.

"Kita lakukan pengembangan di Kota Padang, kita dapatkan 44 kilogram di dalam hotel. Jadi memang transitnya adalah menggunakan jalur lintas darat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (9/2/2021).(trb/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2