Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HAM
Pengadilan HAM dan KKR Aceh yang Diabaikan
Thursday 15 Aug 2013 16:12:37
 

Aktivis Pengadilan HAM Aceh, saat melakukan Orasi di Kota Lhokseumawe (Foto:ilustrasi)
 
ACEH, Berita HUKUM - Suara Aktifis HAM untuk Rakyat Aceh (SAHuR Aceh) mempertanyakan komitmen dan kesungguhan Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh terhadap agenda pembentukan Pengadilan HAM Aceh dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.

Dua poin ini secara jelas dinyatakan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka/GAM. Khususnya, tercantum dalam poin (2.2.), "Sebuah Pengadilan HAM akan dibentuk untuk Aceh" (2.3.) "Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh KKR Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi".

Delapan tahun paska Nota Kesepahaman di tandatangani (15 Agustus 2005) belum menunjukan tanda-tanda implementasi terhadap dua point tersebut.

Kami menyayangkan sikap abai Pemerintah, baik di tingkat Nasional maupun di Aceh yang cenderung mengulur-ngulur implementasi dua poin tersebut.

Pembentukan Pengadilan HAM untuk Aceh dan Pembentukan KKR di Aceh merupakan amanat rakyat di Aceh yang menderita dimasa konflik bersenjata antara GAM dan aparat TNI/Polri.

Para korban membutuhkan kepastian hukum serta kebenaran atas apa yang terjadi dimasa lalu. Maraknya aksi-aski damai Korban dan Keluarga Korban di Aceh akhir-akhir ini adalah bukti dari kebutuhan atas "Kebenaran" dimasa lalu.

Hal ini sekaligus menunjukan lemahnya tanggungjawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nasional dalam mengawal agenda keadilan transisi di Aceh. Selain itu, kekerasan yang terjadi dalam rangkaian Pra Pemilu menunjukan proses perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh masih sangat rentan.

Lebih jauh dua mekanisme ini dibutuhkan sebagai prasyarat untuk mendorong lahirnya Rekonsiliasi diantara masyarakat Aceh dan menjaga perdamaian. Penegakkan hukum yang adil dan kebenaran yang terungkap secara resmi akan menjadi pilar utama membangun perdamaian dan stabilitas politik di Aceh.

Oleh karenanya, kami meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM segera membuat UU Pembentukan Pengadilan HAM di Aceh. Kemudian, kami juga menyarankan agar DPRA dan Gubernur Aceh segera merumuskan pembentukan dan mengesahkan Qanun KKR Aceh, serta mendesak Komnas HAM untuk sesegera mungkin melakukan menyelidikan Projudisial di Aceh, demikian Koordinator SAHuR Aceh, Murtala, dalam rilisnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2