Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Wikileaks
Pengadilan Inggris Tolak Banding Pendiri Wikileaks
Wednesday 02 Nov 2011 23:49:25
 

pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange (Foto: AFP Photo)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Banding yang diajukan pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange ditolak Pengadilan Tinggi Inggris. Sebelumnya ia mengajukan banding atas putusan ekstradisi yang sudah diarahkan kepadanya.

Namun, upaya dari pendiri situs pembocor informasi rahasia ini, kalah untuk mencegah ekstradisinya dari Inggris ke Swedia tersebut. Sebelumnya, Julian Assange dicari oleh kejaksaan Swedia sehubungan dengan dakwaan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Warga Australia yang berusia 40 tahun ini, mengajukan alasan bahwa surat penangkapan untuk dirinya dikeluarkan oleh kejaksaan Swedia dan bukan pengadilan sehingga dianggap tidak sah. Namun, Pengadilan Tinggi London memutuskan bahwa hal tersebut menjadi subjek bagi penyelidikan lembaga pengadilan yang independen di Swedia.

Seperti dilansir situs BBC, Rabu (2/11), keputusan Pengadilan Tinggi ini, membuat Assange bisa dipindahkan dari Inggris dalam waktu sepuluh hari. Tapi kemungkinan besar tim penasehat hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setempat. Assange sendiri sudah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual maupun pemerkosaan dan berpendapat dakwaan atasnya bermotif politik.

Seperti diketahui, situs Wikileaks kerap menerbitkan ratusan ribu dokumen rahasia yang membuat marah sejumlah pemerintah dunia, khususnya Amerika Serikat. Di tengah-tengah masalah hukum yang dihadapinya, Assange juga menghadapi masalah keuangan untuk mendanai Wikileaks, yang didirikannya pada 2006 itu.

Pekan lalu, dia mengatakan Wikileaks kemungkinan akan menghentikan publikasi dokumen-dokumen rahasia dan memusatkan perhatian kepada penghimpunan dana. Sejumlah lembaga keuangan Amerika Serikat memblok semua transfer uang kepada Wikileaks, antara lain Bank of America, Visa, MasterCard, dan PayPal.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Wikileaks
 
  Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
  Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
  Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
  Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
  WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2