Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Wikileaks
Pengadilan Inggris Tolak Banding Pendiri Wikileaks
Wednesday 02 Nov 2011 23:49:25
 

pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange (Foto: AFP Photo)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Banding yang diajukan pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange ditolak Pengadilan Tinggi Inggris. Sebelumnya ia mengajukan banding atas putusan ekstradisi yang sudah diarahkan kepadanya.

Namun, upaya dari pendiri situs pembocor informasi rahasia ini, kalah untuk mencegah ekstradisinya dari Inggris ke Swedia tersebut. Sebelumnya, Julian Assange dicari oleh kejaksaan Swedia sehubungan dengan dakwaan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Warga Australia yang berusia 40 tahun ini, mengajukan alasan bahwa surat penangkapan untuk dirinya dikeluarkan oleh kejaksaan Swedia dan bukan pengadilan sehingga dianggap tidak sah. Namun, Pengadilan Tinggi London memutuskan bahwa hal tersebut menjadi subjek bagi penyelidikan lembaga pengadilan yang independen di Swedia.

Seperti dilansir situs BBC, Rabu (2/11), keputusan Pengadilan Tinggi ini, membuat Assange bisa dipindahkan dari Inggris dalam waktu sepuluh hari. Tapi kemungkinan besar tim penasehat hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setempat. Assange sendiri sudah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual maupun pemerkosaan dan berpendapat dakwaan atasnya bermotif politik.

Seperti diketahui, situs Wikileaks kerap menerbitkan ratusan ribu dokumen rahasia yang membuat marah sejumlah pemerintah dunia, khususnya Amerika Serikat. Di tengah-tengah masalah hukum yang dihadapinya, Assange juga menghadapi masalah keuangan untuk mendanai Wikileaks, yang didirikannya pada 2006 itu.

Pekan lalu, dia mengatakan Wikileaks kemungkinan akan menghentikan publikasi dokumen-dokumen rahasia dan memusatkan perhatian kepada penghimpunan dana. Sejumlah lembaga keuangan Amerika Serikat memblok semua transfer uang kepada Wikileaks, antara lain Bank of America, Visa, MasterCard, dan PayPal.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Wikileaks
 
  Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
  Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
  Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
  Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
  WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2