Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pengadilan Kabulkan Gugatan Seorang Atheis
Saturday 11 Feb 2012 01:28:14
 

Clive Bone berkeyakinan kebebasan beragama dijamin, demikian juga kebebasan tak beragama (Foto: BBC.co.uk)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Tinggi London, Inggris, Jumat (10/2) waktu setempat, mengabulkan gugatan seorang atheis (tidak beragama) yang mengajukan keberatan atas pembacaan doa sebagai bagian dari pertemuan di lingkungan pemerintah kota.

Clive Bone, mantan anggota parlemen daerah Bideford, Inggris bagian barat daya, mengeluh bahwa pembacaaan doa membuatnya malu dan membuatnya dalam posisi tidak mengenakkan. Pengadilan Tinggi London pun memutuskan Pemerintah Kota Bideford telah melampaui wewenangnya dengan cara menerapkan pembacaan doa sebagai bagian dari pertemuan-pertemuan resmi.

Hakim Ouseley mengatakan pembacaan doa itu tidak sah berdasarkan pasal 111 Akta Pemerintah Daerah tahun 1972. Namun hakim mengatakan pembacaan doa bisa dilakukan selama para anggota parlemen daerah tidak diminta secara resmi untuk hadir.

"Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang berdasarkan pasar 111 Akta Pemerintah Daerah 1972 untuk mengadakan pembacaan doa sebagai bagian dari pertemuan resmi, atau mengundang para anggota parlemen daerah ke pertemuan yang di dalamnya ada acara pembacaan doa," kata hakim Ouseley.

Hakim mengakui kasus ini memunculkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum dan memberikan izin kepada Pemerintah Kota Bideford untuk mengajukan banding.

National Secular Society (NSS), yang mendampingi Clive Bone dalam memperkarakan pembacaan doa, mengatakan ritual tersebut melanggar Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa yang melindungi kebebasan hati nurani dan tidak menghadapi diskriminasi.

Namun, kasus tersebut tidak dipertimbangkan atas dasar hak asasi manusia (HAM), tetapi berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Seorang warga Kristen yang berteman dengan Clive Bone menyatakan bahwa putusan pengadilan akan berdampak buruk terhadap peran agama dalam kehidupan publik di Inggris.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2