ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang perdana kasus iJazah Asli tapi Palsu (aspal), universitas Samudra (Unsam) Negeri langsa, Jaksa penutut umum Jainal Akmal SH, menghadirkan tujuh orang Saksi, Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Muhammad Tahir SH, di bantu dua hakim anggota, masing-masing Mukhtari, SH dan Sulaiman M SH, MH, masih dalam tahap pemeriksaan Saksi.
Dalam sidang Perdana yang digelar PN langsa pada kamis (10/10) menghadirkan Saksi dari pihak Unsam, di antaranya Rektor Unsam Langsa Bachtiar Akob MPd, Dekan Fakultas FKIP Sofyan MPd, Kepala Tata Usaha FKIP Makhroji MPd, Pembantu Dekan-2 Drs Rahmad syah MPd dan Staff TU Fkip Mulia Afrida SE, pada sidang tersebut Jaksa penutut umum juga menghadirkan dua orang Saksi dari Sumatera Utara,
"Bachtiar Akob, MPd saat memberikan kesaksiannya dalam sidang pengadilan mengatakan, dalam proses pembuatan Ijazah di Unsam terdapat kode rahasia yang tidak dapat di ketahui oleh siapapun sebab Hal itu merupakan rahasia negara," Bagian Rahasia tersebut hanya ketahui oleh Bidang ijazah di Biro Akademik dan Pembantu Rektor
Sementara Dekan FKIP Unsam Sofyan MPd, saat memberikan kesaksiannya menyebutkan, terbongkarnya pemalsuan Ijazah dari Unsam, pada akhir bulan Juli 2013, saat itu ada seorang guru perempuan yang berasal dari sumut mau legalisir ijazah, namun karena ijazah itu di kawatirkan palsu terlihat dari bekas stempelnya, maka pihak FKIP tidak melegesnya," sebut Sofyan.
Seusai Sidang Rektor Unsam Langsa Bachtiar Akob MPd, didampingi Dekan FKIP Sofyan MPd, pada awak media mengatakan, pada tahun 2010 Universitas Samudera Langsa. Sudah menggunakan Stempel timbul (Cetak Ofset-red), sedangkan yang palsu menggunakan stempel basah," pungkas Bachtiar Akob.(bhc/kar) |