Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Aceh
Pengadilan Negeri Langsa Gelar Sidang Perdana Kasus Ijazah Unsam Aspal
Thursday 10 Oct 2013 17:47:43
 

Tujuh Orang Saksi Lima Diantaranya Dari pihak Unsam Saat Di periksa Di Ruang Pengadilan Negeri Langsa Terkait Ijazah Unsam Aspal.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang perdana kasus iJazah Asli tapi Palsu (aspal), universitas Samudra (Unsam) Negeri langsa, Jaksa penutut umum Jainal Akmal SH, menghadirkan tujuh orang Saksi, Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Muhammad Tahir SH, di bantu dua hakim anggota, masing-masing Mukhtari, SH dan Sulaiman M SH, MH, masih dalam tahap pemeriksaan Saksi.

Dalam sidang Perdana yang digelar PN langsa pada kamis (10/10) menghadirkan Saksi dari pihak Unsam, di antaranya Rektor Unsam Langsa Bachtiar Akob MPd, Dekan Fakultas FKIP Sofyan MPd, Kepala Tata Usaha FKIP Makhroji MPd, Pembantu Dekan-2 Drs Rahmad syah MPd dan Staff TU Fkip Mulia Afrida SE, pada sidang tersebut Jaksa penutut umum juga menghadirkan dua orang Saksi dari Sumatera Utara,

"Bachtiar Akob, MPd saat memberikan kesaksiannya dalam sidang pengadilan mengatakan, dalam proses pembuatan Ijazah di Unsam terdapat kode rahasia yang tidak dapat di ketahui oleh siapapun sebab Hal itu merupakan rahasia negara," Bagian Rahasia tersebut hanya ketahui oleh Bidang ijazah di Biro Akademik dan Pembantu Rektor

Sementara Dekan FKIP Unsam Sofyan MPd, saat memberikan kesaksiannya menyebutkan, terbongkarnya pemalsuan Ijazah dari Unsam, pada akhir bulan Juli 2013, saat itu ada seorang guru perempuan yang berasal dari sumut mau legalisir ijazah, namun karena ijazah itu di kawatirkan palsu terlihat dari bekas stempelnya, maka pihak FKIP tidak melegesnya," sebut Sofyan.

Seusai Sidang Rektor Unsam Langsa Bachtiar Akob MPd, didampingi Dekan FKIP Sofyan MPd, pada awak media mengatakan, pada tahun 2010 Universitas Samudera Langsa. Sudah menggunakan Stempel timbul (Cetak Ofset-red), sedangkan yang palsu menggunakan stempel basah," pungkas Bachtiar Akob.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2