SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Hongkun Otto, SH yang didampingi Yuli Effendi, SH dan Prancis Sinaga, SH sebagai anggota, dalam sidang Rabu (28/5) pukul 11.00 Wita menjatuhkan Vonis Bebas terhadap 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sempaja Selatan, dalam kasus dugaan kecurangan pada Pemilihan legislatif 9 April 2014 yang lalu.
Majelis Hakim yang melakukan sidang secara maraton yang dimulai dengan dakwaan JPU Senin (19/5) tersebut menilai anggota PPS Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara masing-masing, Hariyantono, M Rusydi dan Saprudin, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, ujar Hongkun Otto dalam amar putusannya.
Ketika Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otto, SH sedang membacakan putusannya, tiba-tiba pihak penggugat yang diwaliki Ramadhan masuk ke tempat sidang dan membuat kegaduhan dengan berteriak minta persidangan dihentikan, karena tidak sesuai dengan laporannya, Sidangpun terhenti sejenak.
"Saya minta sidang dihentikan, dibubarkan saja karena apa yang disidangkan ini tidak sesuai dengan laporan saya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim," teriak Ramadhan.
Permintaan Ramadhan tersebut sempat membuat sidang berhenti sejenak dan situasi sidang agak memanas, namun setelah Ramadhan digiring Polisi keluar persidangan dan Majelis Hakim melanjutkan persidangan, untuk meneruskan pembacaan amar putusannya.
Amar putusannya Majelis Hakim menilai dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Pasal 315 Undang-Undang Pemilu tentang pergerakan kotak suara, tidak dapat dibuktikan karena unsur tidak menyerahkan kotak suara berdasarkan fakta hukum.
Fakta dipersidangan dari keterangan para Saksi tidak bisa dibenarkan. "Faktanya, sebagian kotak suara telah diangkut anggota KPU Kota Samarinda. Adapun kotak suara yang belum diambil itu menjadi tanggung jawab KPU, bukan anggota PPS," ungkap Prancis Sinaga, Kamis (29/5).
Mengenai kertas C1 dan puluhan Plano bukan merupakan kesalahan para terdakwa, karena KPU tidak memberikan bimbingan teknis (Bimtek). Selain itu dugaan adanya rekapitulasi yang dilakukan para terdakwa, juga tidak akan berubah hasil perhitungan suara di KPU. Sebab baik di tingkat PPS sendiri, maupun PPK dan KPU sudah melaksanakan perhitungan. Sehingga tidak mungkin lagi ada rekapitulasi ulang.
"Bukti dalam persidangan hakim tidak menemukan satupun alat bukti yang sah, yang menyatakan terdakwa bersalah. Dengan demikian, pledoi (pembelaan) para terdakwa diterima. Para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan harus dikembalikan nama baik dan martabatnya," tegas ketua Majelis Hakim Hongkun Otto.(bhc/gaj). |