BANDUNG (BeritaHUKUM.com) � Hakim ad hoc Pengadilam Hubungan Industri (PHI) Bandung, Jawa Barat, Imas Dianasari dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakuakn tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari pihak yang berperkara.
Selain hukuman pidana badan, terdakwa Imas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1).
Hukuman tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK Riyono yang sebelumnya menuntut terdakwa Imas Dianasari dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subside enam bulan kurungan. Ia pun diharuskan membayar uang pengganti duap sebesar Rp 352 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Imas benar-benar mengetahui dan sadar bahwa pemberian uang total Rp 352 juta serta fasilitas menginap di Ancol dari PT Onamba Indonesia melalui Odih Juanda itu, merupakan bentuk suap.
Uang tunai yang diterima Imas senilai Rp 352 juta itu, diberikan Odih secara bertahap. Masing-masing Rp 100 juta pada 22 Januari 2011, Rp 100 juta pada 1 Maret 2011, dan Rp 152 juta pada 22 Maret 2011. Uang itu mengatur putusan perkara PHI soal sengketa PT Onamba Indonesia dengan para karyawannya. Imas adalah salah satu dari majelis hakim tersebut.
Imas bersama-sama dengan Pelaksana Tugas Panitera Muda Ike Wijayanto menerima duit suap untuk memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia. Duit suap yang diterima Imas secara bertahap, antara lain senilai Rp 352 juta untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Industrial, Rp 10 juta untuk mengatur komposisis majelis hakim dan Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi serta senilai Rp 4,3 juta berupa fasilitas menginap untuk anak terdakwa di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.
Terdakwa Imas bersama Odih Juanda, bos PT Onamba Toshio Shiokawa telah mencoba menyogok Hakim Mahkamah Agung Arief Sudjito Rp 200 juta. Tujuannya, agar permohonan kasasi para karyawan PT Onamba ditolak dan agar putusan kasasi di MA menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Arief Sujito menyanggupi untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan syarat disediakan uang sebagai imbalan.
Namun, perbuatan menyuap Arief tersebut gagal lantaran pada Kamis (30/6) lalu, Imas dan Odih tertangkap tangan oleh para penyidik KPK di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kabupaten Bandung. Mereka dicokok dengan barang bukti duit tunai Rp 200 juta yang baru diserahterimakan untuk diberikan kepada Arief.
Dijelaskan majelis hakim, jika perbuatan Imas bersama Odih dan Toshio untuk menyuap hakim Arief belum selesai. Namun, hal itu tak menghalangi tuntutan atas Imas karena dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan itu nyatanya sudah diniatkan dan disepakati terdakwa bersama PT Onamba. Atas perbuatannya itu, Pasal 12 huruf c jo pasal 5 ayat (1) UU 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Permberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Atas putusan itu, JPU Riyono menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, secara persentase, pembuktian dakwaan itu sudah 80 persen. Tapi hukumannya jauh dari yang diharapkan. Sementara kuasa hukum Imas, Alfies Sihombing juga menyatakan pikir-pikir. Pihaknya akan akan membicarakan upaya hukum selanjutnya dengan terdakwa Imas.
Sementara dalam persidangan terpisah yang juga berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Odih Juanda divonis empat tahun penjara. Manager Human Resource Department (HRD) PT Onamba Indonesia itu, dinyatakan terbukti menyuap hakim Imas. Selain itu, sang penyuap ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subside tiga bukan kurungan.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Odih Juanda, Safrudin Lubis menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Alasannya, kliennya itu merupakan korban Imas Dianasari yang meminta sejumlah uang untuk memengaruhi putusan hakim di tingkat kasasi pada MA. �Tapi kami piker-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,� tandasnya.(dbs/sep)
|