SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk pelaksanaan sidang kasus Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Kamis dan Jumat (6-7/12) mulai diberlakukan dengan menggunakan alat Perekam Audio Digital pada persidangan kasus korupsi. Hal ini untuk membantu panitera dalam membuat berita acara sehingga Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang optimal dan obyektif, ujar Ketua PN Samarinda Hery Soeprianto, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Rabu (5/12) sore.
Menurut Ketua PN Samarinda Hery Soepriyanto, pelaksanaan alat Perekam Audio Digital yang saat ini selain Samarinda juga Medan, Bandung dan Makasar dengan mengacu Surat Edarat Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Audio Digital pada proses persidangan kasus Tipikor, ujar Hery.
Penggunaan Audio Digital bertujuan untuk membantu Panitera dalam membuat berita acara persidangan sehingga lebih membantu Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, di Samarinda itu sendiri pada hari ini Kamis dan Jumat (6-7/12) akan dilakukan pelatihan alat Perekam Audio Digital, untuk Samarinda ada 2 tempat yang dipasang alat perekam yaitu pada ruang sidang utama dan satu ruang sidang di Pengadilan Tipikor, terang Hery.
"Selama dua hari yaitu Kamis dan Jumat akan dilakukan pelatihan Alat Perekam, dan di Samarinda satu dipasang pada ruang sidang utama dan satu lagi pada ruang sidang gedung Pengadilan Tipikor", ujar Hery menambahkan.
Disinggung mengenai gedung Kantor Pengadilan Tipikor, Ketua PN Samarinda yang juga Ketua Pengadilan Tipikor, mengatakan untuk gedung Kantor Tipikor sudah rampung dan siap digunakan, namun mulai digunakan sekitar bulan februari atau maret 2013 setelah dlakukan peresmian bersama- sama dengan Gedung Kantor Tipikor di daerah lain, tegas Hery.
"Untuk gedung Kantor Pengadilan Tipikor yang baru pada bulan februari atau maret digunakan setelah diresmikan sekitar bulan februari", pungkas Hery.(bhc/gaj) |