Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Simulator SIM
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
Thursday 16 Jan 2014 17:51:17
 

Terdakwa Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, Hakim Pengadilan Tipikor (FOTO;BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, menjatuhkan Vonis 8 tahun penjara, serta denda atau uang penganti Rp 17 miliar terhadap Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Hakim pengadilan Tipikor menilai terdakwa Budi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan memperkaya dirinya, korporasi dan orang lain. dalam kaitan pada kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian yang sebelumnya telah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp17 miliar dan dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang, Kamis (16/1).

Sebelumnya terdakwa kasus Simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto, dituntut selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara, namun dendanya jauh lebih berat dari tuntutan JPU KPK, Riyono S.H.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Budi, tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan, serta masih memiliki tanggungan hidup berupa keluarga yang merupakan tulang punggung.

Atas perbuatanya Budi yang telah memperkaya orang lain, yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian, ia juga dinilai telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.

Terdakwa Budi Susanto, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana

Sementara tim Kuasa Hukum Budi Susanto, Rufinus SH meminta waktu untuk berfikir mengenai vonis 6 tahun tersebut.

Sedangkan terdakwa sendiri mengatakan sama yaitu pikir-pikiri, "Saya bersama pengacara sepakat pikir-pikir," pungkas Budi Susanto.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2