Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Cek Pelawat
Pengamat: Kasus Cek Pelawat hanya sampai Miranda
Monday 04 Jun 2012 06:47:47
 

Dr. Chairul Huda (Foto: BeritaHUKUM.com/ai)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Miranda Swaray Goeltom (MSG) tersangka korupsi dugaan pemberian suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004.

Dengan ditahannya Miranda, KPK diharapkan bisa membuka siapa yang sebenarnya berperan besar dan mendanai cek pelawat tersebut. “Langkah selanjutkan KPK harus mencari siapa yang mengeluarkan dana tersebut,” ujar Pengamat Hukum Dr. Chairul Huda.

Namun Chairul mengatakan bahwa kasus cek pelawat ini hanya akan berhenti di Miranda tanpa diketahui siapa sebenarnya yang mendanani cek pelawat tersebut.

“Sebenarnya yang mengetahui siapa penyandang dana ialah Nunun Nurbaeti, namun hingga nunun di vonis oleh pengadilan tipikor tidak terkuak dalam persidangan siapa yang menjadi donator tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya KPK secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltoem dalam kasus dugaan pemberian suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004 pada hari Jumat (1/6) lalu.

“Mulai hari ini hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan, MSG kami tahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Juru Bicara Johan Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Jumat lalu.

Menurutnya penahanan Miranda dilakukan karena tiga hal yakni ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang serupa. “Atas dasar itulah KPK menahan Mantan DGS BI tersebut,” jelasnya.(bhc/dit)




 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2