Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Cek Pelawat
Pengamat: Kasus Cek Pelawat hanya sampai Miranda
Monday 04 Jun 2012 06:47:47
 

Dr. Chairul Huda (Foto: BeritaHUKUM.com/ai)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Miranda Swaray Goeltom (MSG) tersangka korupsi dugaan pemberian suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004.

Dengan ditahannya Miranda, KPK diharapkan bisa membuka siapa yang sebenarnya berperan besar dan mendanai cek pelawat tersebut. “Langkah selanjutkan KPK harus mencari siapa yang mengeluarkan dana tersebut,” ujar Pengamat Hukum Dr. Chairul Huda.

Namun Chairul mengatakan bahwa kasus cek pelawat ini hanya akan berhenti di Miranda tanpa diketahui siapa sebenarnya yang mendanani cek pelawat tersebut.

“Sebenarnya yang mengetahui siapa penyandang dana ialah Nunun Nurbaeti, namun hingga nunun di vonis oleh pengadilan tipikor tidak terkuak dalam persidangan siapa yang menjadi donator tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya KPK secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltoem dalam kasus dugaan pemberian suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004 pada hari Jumat (1/6) lalu.

“Mulai hari ini hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan, MSG kami tahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Juru Bicara Johan Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Jumat lalu.

Menurutnya penahanan Miranda dilakukan karena tiga hal yakni ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang serupa. “Atas dasar itulah KPK menahan Mantan DGS BI tersebut,” jelasnya.(bhc/dit)




 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2