JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan menyebut diri sebagai Panglima Tertinggi, Presiden Joko Widodo secara tidak langsung menegur Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang mengungkap adanya impor senjata api ilegal. Selain itu, sebagai Kepala Pemerintahan, Jokowi bisa dikatakan telah menjalankan rezim militer.
Pendapat itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen pada, Kamis (5/10). Dari sisi politik pernyataan itu bisa diartikan sebagai teguran terhadap Panglima TNI terkait ribut senjata impor.
"Koran Tempo menyebutkan, dalam pertemuan Menkopolhukam, Presiden Jokowi dan Panglima TNI, Gatot tidak mau dibantah dan bersikeras soal adanya senjata impor ilegal," papar Muslim.
Menurut Muslim, Jokowi bisa dikatakan sudah melanggar konstitusi dengan menyatakan dirinya sebagai Panglima Tertinggi. "Dalam UUD 45 maupun amandemen, tidak disebutkan Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI. Yang benar itu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi TNI. Dari segi bahasa, pemegang kekuasaan tertinggi bukan Panglima Tertinggi TNI," jelas Muslim.
Terkait hal itu, Muslim meminta Komisi I DPR bisa mengoreksi Presiden Jokowi yang mengklaim sebagai Panglima Tertinggi. "Komisi I yang mengurusi bidang pertahanan bisa melayangkan surat teguran kepada Presiden Jokowi," pungkas Muslim.
Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa posisinya saat ini sebagai Panglima Tertinggi di Republik ini. Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan kata sambutan dalam Sidang Paripurna Kabinet, yang juga dihadiri Panglima TNI.
"Sebagai Kepala Pemerintahan, sebagai Kepala Negara, sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara, saya ingin perintahkan kepada Bapak/Ibu/Saudara sekalian, fokus pada tugas masing-masing," ujar Jokowi di Kompleks Istana Negara (2/10) lalu.(intelijen/bh/sya) |