Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Pengamat Kepolisian: Harus Ada Tindakan Tegas kepada AKBP Marudut
2017-07-17 06:36:40
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Kepolisian, Prof Dr Bambang Widodo Umar mengatakan masih ada saja kelakuan yang sangat memalukan dipertontonkan oleh oknum anggota Polisi. Padahal seyogyanya haruslah mengayomi dan melindungi masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Simalungun, Sumatra Utara, AKBP Marudut Liberty Panjaitan kepada salah seorang pengunjung hiburan malam, yang kritis setelah diduga dicekoki minuman keras (Miras) oleh Marudut.

"Menghadapi kasus seperti di Simalungun dan kasus indisipliner polisi, yang dilakukan oleh bawahan maupun atasan seharusnya sama. Ditindak tegas," ujar Bambang pada wartawan. Minggu (16/7).

Lebih lanjut, dosen pascasarjana kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itupun menerangkan, jangan sampai hanya diserahkan ke pimpinan tapi tanpa adanya sanksi. "Jangan sampai hanya diserahkan ke pimpinan bawahan tapi tidak ada tindakan apa-apa," tegasnya.

Ditambahkannya lagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seharusnya menjalankan tupoksinya mendukung profesionalitas Polri.

"Saya amati (Kompolnas) seperti menja?i disfungsi, bukan mengawasi aktifitas polisi, tapi malah menjadi semacam corong untuk pembenaran langkah polisi yang diduga menyimpang," terangnya.

Lebih lanjut, Bambang mengutarakan, Kompolnas harus insyaf. "Sebab ini keliru, Kompolnas semestinya kembali pada fungsi sebagai pengawas kepolisian secara obyektif, jangan bertindak subyektif," pungkasnya.

Sementara, terpisah saat dihubungi wartawan, Dr. Indra Perwira, mewakili unsur masyarakat dan ahli hukum dari Universitas Padjadjaran turut menyayangkan kejadian itu.

"Prinsipnya adalah semangat dan contoh. Yaitu sebagai teladan dan menjaga keamanan keselamatan seluruh lapisan masyarakat. Harus ada klarifikasi dan tindakan dari pimpinan pusat dari yang telah dilakukan Kapolres Simalungun," tegas Indra.

Menurut Indra Perwira, Polisi seharusnya menjaga semangat sebagai pengayom masyarakat.

Sebagaimana kabar tersiar sebelumnya, video di Youtube menjadi viral, Hermanto Purba alias Bobby yang diduga dicekoki miras oleh AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Rabu (12/7) lalu pada dini hari. Atas peristiwa itu, memancing reaksi masyarakat supaya AKBP Marudut diberi tindakan keras.

Lihat video di YouTube Klik Disini.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2