JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan daftar calon legislatif (caleg) sementara di situsnya mendapat apreasiasi pengamat pemilu dari Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.
Menurutnya, langkah ini merupakan langkah yang bagus. "Kita apresiasi KPU mengumumkan DCS. Ini adalah sikap yang bagus," ujar Jeirry di Media Center Bawaslu Jl. MH. Tamrin Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Sebab, dengan dipublikasikannya DCS ini, selain membuat masyarakat tahu siapa para calegnya, juga membantu para caleg dari partai politik (parpol) untuk mengetahui informasi yang sebelumnya sangat tertutup oleh parpol.
"Karena sebelumnya mereka banyak yang tidak mengetahui mereka masuk atau mendapatkan nomor urut berapa. Sebab, untuk mengakses hal itu sangatlah sulit," ungkapnya.
Dan sekarang, kebanyakan caleg menjadi terbantu dengan diumumkannya DCS oleh KPU. "Sehingga teman-teman yang mendaftarkan ke partai, bisa tahu mereka masuk atau tidak dan dapat nomor urut berapa itu tadinya belum ketahuan," tambah Jeirry.
Sementara itu, di lain kesempatan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai tindakan KPU yang akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif sementara, dapat menimbulkan polemik di internal partai-partai peserta pemilu. Menurutnya, bakal caleg bisa saja protes jika nomor urutnya diubah.
"Tapi memang meskipun niatnya baik, yaitu untuk transparansi, yang dilakukan oleh KPU itu tidak sinkron dengan jadwal perbaikan dari KPU sendiri," ujar Drajad saat dihubungi perwarta Kompas, Kamis (25/4).
Ia mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi partai untuk memperbaiki DCS sebelum 22 Mei 2013. Perubahan itu meliputi penggantian nomor urut, penggantian bakal caleg, hingga memasukkan bakal caleg baru. "Kalau DCS sudah diumumkan sebelum jadwal perubahan tersebut, ya sama saja dengan KPU mengatakan jangan diubah. Karena, kalau sudah diumumkan, bacaleg nomor urut 1 dan 2 bisa ngamuk jika diturunkan ke bawah," ujarnya.(bhc/riz) |