Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Pengamat Puji Langkah KPU Umumkan DCS ke Publik
Friday 26 Apr 2013 18:40:46
 

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow di Media Center Bawaslu Jl. MH. Tamrin Jakarta Pusat, Jumat (26/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan daftar calon legislatif (caleg) sementara di situsnya mendapat apreasiasi pengamat pemilu dari Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.

Menurutnya, langkah ini merupakan langkah yang bagus. "Kita apresiasi KPU mengumumkan DCS. Ini adalah sikap yang bagus," ujar Jeirry di Media Center Bawaslu Jl. MH. Tamrin Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

Sebab, dengan dipublikasikannya DCS ini, selain membuat masyarakat tahu siapa para calegnya, juga membantu para caleg dari partai politik (parpol) untuk mengetahui informasi yang sebelumnya sangat tertutup oleh parpol.

"Karena sebelumnya mereka banyak yang tidak mengetahui mereka masuk atau mendapatkan nomor urut berapa. Sebab, untuk mengakses hal itu sangatlah sulit," ungkapnya.

Dan sekarang, kebanyakan caleg menjadi terbantu dengan diumumkannya DCS oleh KPU. "Sehingga teman-teman yang mendaftarkan ke partai, bisa tahu mereka masuk atau tidak dan dapat nomor urut berapa itu tadinya belum ketahuan," tambah Jeirry.

Sementara itu, di lain kesempatan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai tindakan KPU yang akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif sementara, dapat menimbulkan polemik di internal partai-partai peserta pemilu. Menurutnya, bakal caleg bisa saja protes jika nomor urutnya diubah.

"Tapi memang meskipun niatnya baik, yaitu untuk transparansi, yang dilakukan oleh KPU itu tidak sinkron dengan jadwal perbaikan dari KPU sendiri," ujar Drajad saat dihubungi perwarta Kompas, Kamis (25/4).

Ia mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi partai untuk memperbaiki DCS sebelum 22 Mei 2013. Perubahan itu meliputi penggantian nomor urut, penggantian bakal caleg, hingga memasukkan bakal caleg baru. "Kalau DCS sudah diumumkan sebelum jadwal perubahan tersebut, ya sama saja dengan KPU mengatakan jangan diubah. Karena, kalau sudah diumumkan, bacaleg nomor urut 1 dan 2 bisa ngamuk jika diturunkan ke bawah," ujarnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2