Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Pengangkatan Emir Moeis Dinilai Langgar Komitmen BUMN
2021-08-09 21:02:40
 

Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Keputusan Menteri BUMN menjadi pertanyaan yang dilontarkan banyak pihak. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Amin, penunjukkan juga dinilai melanggar komitmen BUMN.

Amin mengingatkan penunjukan direksi atau komisaris suatu perusahaan BUMN harus mengacu pada core value yang dibuat Kementerian BUMN. Komitmen yang dimaksud, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau biasa disingkat AKHLAK.

"Penunjukan direksi atau komisaris BUMN seharusnya mengacu kepada core value yang dibuat oleh Kementerian BUMN yaitu AKHLAK. Kalau menurut saya itu pelanggaran terhadap AKHLAK dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," terang Amin ketika dihubungi Parlementaria, Senin (9/8)

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku sudah beberapa kali mengingatkan mitra kerjanya terkait pengangkatan direksi perusahaan pelat merah. Pemilihan komisaris mesti mengedepankan integritas dan moral. Untuk itu, pengangkatan Emir Moeis menjadi direksi dinilainya bertentangan dengan hal tersebut.

"Integritas dan moral harus diterapkan, biar pengangkatan komisaris perusahaan BUMN tidak jadi persoalan ya. Pengangkatan komisaris BUMN kan terus jadi sorotan masyarakat. Seperti ya ini, dimana penunjukkan Emir Moeis dan beberapa Komisaris BUMN sebelumnya yang dikritisi oleh public. Apalagi PT Pupuk Iskandar Muda juga sedang tidak baik-baik saja," jelas Amin.

Sementara, Anggota DPR dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, juga angkat suara terkait pengangkatan mantan koruptor Izedrik Emir Moeis mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P sebagai komisaris anak perusahaan BUMN holding pupuk, PT Pupuk Iskandar Muda.

Menurutnya, pengangkatan ini tidak menunjukkan pemihakan pada aksi pemberantasan korupsi.

"Padahal ini jadi masalah besar bagi Indonesia. Perlu diselidiki dasar penunjukan," ujar Mardani Ali Sera dalam akun Twitter-nya yang telah dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (6/8). Menurutnya, ada kemungkinan pengangkatan tersebut menjadi klientelisme (pertukaran barang dan jasa untuk dukungan politik).

"Karena Emir bagian dari kelompok (koruptor). Bisa jadi ini bagian dari beban yang membuat BUMN tidak bisa bergerak maju," tuutrnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk mengawasi dengan seksama semua penunjukan direksi dan komisaris BUMN. "Agar mereka yang terpilih berintegritas dan profesional," katanya. Dirinya juga mengimbau BUMN untuk membenahi pola penunjukkan komisaris-komisaris baru.

Seperti diketahui, Emir Moeis melakukan aksi korupsinya saat menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2000 - 2003.

Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 dan dijerat hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, politikus PDIP itu terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.(GenPI/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2