Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Qatar
Pengasingan Qatar, kata Erdogan, 'Berlawanan dengan Nilai-Nilai Islami'
2017-06-14 22:59:15
 

Presiden Erdogan juga mengatakan pengasingan sebagai 'hukuman mati atas Qatar'.(Foto: Istimewa)
 
TURKI, Berita HUKUM - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyampaikan serangan tajam atas upaya beberapa negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, untuk mengasingkan Qatar.

"Mengasingkan warga sebuah bangsa -dari makanan hingga perjalanan mereka, dari perdagangan hingga agama mereka- adalah tidak manusiawi dan berlawanan dengan nilai-nilai Islami."

Kecamannya itu disampaikannya dalam pidato kepada para anggota parlemen dari partai pimpinannya, Partai AK, Selasa (13/06), di ibu kota Ankara.

"Sepertinya keputusan sudah diambil untuk menerapkan hukuman mati atas Qatar. Negara itu tercekik dengan pemutusan bahan pangan, obat-obatan, dan apapun yang terpikir, termasuk menutup ruang udara untuk mereka," tambah Erdogan.

Beberapa negara Timur Tengah -antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir- memutus hubungan dengan Qatar yang berdampak pada penyaluran kebutuhan sehari-hari.

Qatar, DohaHak atas fotoEPA
Image captionQatar amat tergantung pada sumber pangan dan bahan baku impor.

Walau merupakan salah satu negara penghasil gas alam terbesar dunia, Qatar membutuhkan impor pangan dan bahan baku lain, termasuk material untuk membangun sarana Piala Dunia 2020.

Alasan pemutusan hubungan adalah karena negara itu dituduh mendukung kelompok-kelompok militan namun dibantah keras oleh pemerintah Doha.

AFPHak atas fotoAFP/KARIM JAAFAR
Image captionBeberapa maskapai penerbangan, termasuk Emirates, sudah menghentikan penerbangan dari dan ke Qatar.

Turki merupakan pendukung Qatar dan sudah menerbangkan sedikitnya lima pesawatnya, antara lain membawa pangan, untuk menerobos blokade yang dilakukan negara-negara tetanganya.

Presiden Erdogan juga mengatakan akan melakukan percakapan telepon gabungan bersama Presiden Prancis, Emmanuel Macron, dan Emir Qatar, Sheikh Tamim Bin Hamad Al-Thani, untuk membahas perkembangan kasus ini.

Sebelumnya Kementrian Luar Negeri Turki menyatakan Presiden Erdogan akan membahasnya dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam beberapa hari mendatang dan berharap masalahnya bisa diselesaikan menjelang bulan Ramadan berakhir.

Sementara itu Maroko -yang sudah menyatakan netralitasnya dalam konflik tersebut- mengumumkan akan mengirim pesawat untuk membawa pangan ke Qatar.

Kementrian Luar Negeri Maroko mengatakan langkah itu semata-mata menyangkut kemanusiaan dan tidak ada hubungan dengan sengketa politik terkait dugaan kaitan Doha dengan terorisme.

"Keputusan dibuat sesuai dengan ajaran Islam yang menyerukan solidaritas dan saling membantu di antara orang-orang Muslim. Terutama selama bulan suci Ramadan ini, "tulis Kemenlu Maroko.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2