Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Pengedar Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara
Wednesday 10 Jul 2013 23:12:30
 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta, akhirnya wanita pengedar narkoba Gouw Hong Kie alias Aling alias Caroline harus mendekam 5 tahun penjara, karena Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Jakarta Utara, Selasa (9/7).

Dalam putusan MA 28 Juni 2013 yang diketuai majelis hakim, terdakwa Aling terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dipidana 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta.

Aling, warga Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Desember 2007 di kawasan Pluit karena kedapatan memiliki paket heroin seberat 150 gram.

Namun beberapa bulan kemudian, dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Aing divonis bebas. Tidak terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Aling merupakan pengedar yang lihai seperti belut, terdakwa licin dalam memasarkan sabu kerap kali sangat cepat bisa memindahkan barang dagangannya ke tangan pembeli dengan berpura-pura membeli buah atau bunga, atau menitipkan tas di tempat penitipan tas.

Pada tahun tersebut Aling tergolong pemilik sabu terbanyak yaitu 150 gram. Terdakwa ditangkap bersama dengan pemilik shabu dan heroin lainnya dalam operasi yang dilaksanakan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2007-2008.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2